LombokPost - Jajaran Satreskrim Polres Lombok Barat (Lobar) berhasil membekuk seorang residivis kasus pencurian yang beraksi di depan BTN Pemda, Kelurahan Dasan Geres, Kecamatan Gerung.
Pelakunya diketahui pria berinisial EP, 40 tahun, warga Lingkungan Gerung Butun Barat, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Mataram. Dia dibekuk Tim Puma Polres Lobar saat berada di Mataram
”Kejadian pencurian terjadi pada saat bulan puasa lalu,” jelas Kasatreskrim Polres Lobar AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.
Saat itu korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga berusia 31 tahun, warga Kelurahan Sayang-Sayang, Mataram, membeli takjil di wilayah Gerung. Dia baru menyadari kehilangan telepon genggam miliknya saat sedang dalam perjalanan pulang.
”Saat korban hendak pulang, ia menyadari handphone yang disimpan di dashboard sepeda motor bagian kanan sudah hilang,” jelas AKP Eka, sapaannya.
Korban sempat mencari dan menanyakan kepada orang di sekitar lokasi tempatnya membeli takjil. Namun tidak ada yang mengetahui keberadaan ponselnya. Upaya menghubungi ponselnya juga gagal karena tidak diangkat, bahkan kemudian sudah tidak aktif.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta. Setelah menerima laporan, Tim Puma Polres Lobar bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi awal, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan handphone korban di wilayah Kelurahan Sayang-Sayang, Mataram. Penelusuran lebih lanjut mengarah ke tempat kerja seseorang di Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, di mana handphone korban ditemukan.
”Dari hasil interogasi, diketahui bahwa handphone tersebut dibeli dari seseorang di wilayah Jago, Lombok Tengah,” jelasnya.
Tim kembali bergerak dan berhasil menemukan penjual tersebut di kediamannya. Ia mengaku membeli handphone itu dari seseorang yang berasal dari Bertais, Mataram. Upaya pengejaran terus dilakukan hingga akhirnya tim berhasil mengidentifikasi keberadaan EP di Perumahan Mahkota Bertais.
Saat diinterogasi, EP mengakui telah menjual handphone tersebut dan mengaku mendapatkannya dengan cara mencuri di wilayah Gerung. ”Terungkap juga bahwa terduga pelaku ini bukan pemain baru. Yang bersangkutan sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama, yaitu pencurian,” ungkap AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.
Tim Puma kemudian berhasil mengamankan EP di wilayah Abian Tubuh, Mataram. Bersama dengan barang bukti berupa satu unit handphone merek Realme 10 warna putih. ”Terduga pelaku sekarang sudah dibawa ke Mako Polres Lombok Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (ton/r8)
Editor : Jelo Sangaji