Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Depan Alfamart Labuan Tereng Lembar

Hamdani Wathoni • Kamis, 26 Juni 2025 | 15:24 WIB
DIRINGKUS: LS, pria asal Desa Sekotong Timur diringkus saat hendak transaksi narkoba di depan Alfamart, Desa Labuan Tereng.
DIRINGKUS: LS, pria asal Desa Sekotong Timur diringkus saat hendak transaksi narkoba di depan Alfamart, Desa Labuan Tereng.

LombokPost - Tim Satresnarkoba Polres Lombok Barat (Lobar) meringkus seorang pria berinisial LS alias S, 46 tahun, saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung di area parkiran Alfamart Dusun Songkang, Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar.

"Kami menerima informasi bahwa lokasi tersebut kerap digunakan untuk transaksi narkotika. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan begitu menerima informasi dari masyarakat," jelas Kasatresnarkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika, Rabu (25/6).

Menurut laporan warga, area parkiran itu sudah lama dicurigai sebagai tempat transaksi sabu. Setelah mempelajari ciri-ciri pelaku, tim langsung menyusun strategi.

"Saat ciri-ciri pelaku cocok, kami segera menangkap LS di lokasi," tambahnya.

Saat diinterogasi, LS mengakui dirinya terlibat dalam jaringan narkotika. Warga Dusun Jelateng Sedenggang, Desa Sekotong Timur itu diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

Penggeledahan dilakukan sesuai SOP. Disaksikan saksi umum, polisi menemukan satu bungkus rokok berisi gulungan tisu yang menyimpan klip plastik transparan.

Di dalamnya terdapat sabu seberat bruto 0,643 gram dan netto 0,455 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain, seperti plastik klip kosong, pipet modifikasi, sebuah HP, dompet hitam, dan uang tunai Rp 500 ribu.

"Semua barang bukti sudah kami amankan di Mapolres," tegas Nyoman. Modus operandi LS terungkap.

Dia mendapatkan sabu dari H, seorang warga Dusun Kambeng, Desa Sekotong Timur. LS membeli sabu seharga Rp 700 ribu dan menjual kembali dengan harga Rp 750 ribu.

"Saya baru pertama kali melakukannya, belum lama," aku LS.

Baca Juga: Bupati Lotim dan Loteng Bertemu Selesaikan Masalah Teluk Ekas

LS kini mendekam di sel tahanan Polres Lobar dan menghadapi jerat hukum berat. Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup, dengan denda hingga miliaran rupiah.

Polres Lobar berharap kerja sama masyarakat terus berlanjut untuk menekan peredaran narkotika.

"Kami tidak akan berhenti sampai jaringan narkoba di wilayah ini benar-benar habis," pungkas Nyoman. ***

Editor : Kimda Farida
#Lobar #Polisi #Sabu #Polres Lobar #Narkoba