LombokPost - Sekitar 39 ribu peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) dinonaktifkan oleh pemerintah pusat. Penonaktifan ini berdampak pada tingkat keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan di Lobar yang kini berada di angka 75 persen. Padahal syarat minimal Universal Health Coverage (UHC) adalah 80 persen.
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Lombok Barat Gusti Ketut Kusuma menjelaskan, tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan di Lobar sudah mencapai 98 persen. Namun, angka keaktifannya masih di bawah 80 persen. "Support dari Pemkab Lobar untuk PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) sangat besar, namun anggaran terbatas," ujarnya.
Gusti menambahkan, penonaktifan ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat terkait data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. "Supaya tetap ditanggung oleh pemerintah pusat atau reaktivasi, salah satunya adalah melalui mekanisme PBPU Lobar (sharing anggaran)," jelasnya.
Untuk diketahui, Pemkab Lobar menganggarkan sekitar Rp 50 miliar per tahun di APBD murni untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan, yang mencakup sekitar 118 ribu hingga 120 ribu jiwa. Anggaran ini ditambah Rp 5 miliar dalam APBD Perubahan. Sementara itu, untuk PBI APBN (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), ada sekitar 356 ribu jiwa dengan alokasi Rp 180 miliar.
"Tetapi kalau anggaran nanti lebih pas ditanyakan ke Pemda Lobar," kata Gusti.
Meskipun ada penonaktifan, status UHC BPJS Kesehatan di Lombok Barat tetap berlanjut dan masih menjadi prioritas. "Sampai saat ini Lombok Barat masih UHC prioritas," tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa peserta yang didaftarkan bisa langsung aktif pada hari itu juga. Menariknya, tidak ada bantuan PBPU dari Pemerintah Provinsi NTB. "Memang tidak ada dari Pemprov NTB," jelas Gusti.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Lobar H Zulkifli, membenarkan adanya penonaktifan sekitar 39 ribu peserta tersebut. Ia menjelaskan ada beberapa alasan mengapa pemerintah pusat melakukan penonaktifan. "Mulai dari clearing data, Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya tidak online, sampai ada yang tidak memanfaatkan kepesertaannya sampai puluhan tahun," paparnya.
Namun, Zulkifli menegaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan ini masih memiliki kesempatan untuk reaktivasi. "Dengan catatan mereka masuk data. Kemudian mereka menderita katastropik seperti diabetes, penyakit ginjal dan yang lainnya," jelasnya.
Selain itu, kesempatan reaktivasi juga terbuka bagi mereka yang setelah divalidasi ternyata masih masuk kategori miskin. "Yang ketiga setelah divalidasi ternyata mereka masih miskin jadi bisa direaktivasi sampai Bulan Agustus," ungkap Zulkifli.
Sebaliknya, bagi mereka yang masuk kategori mampu atau sudah bekerja, tidak bisa diaktifkan lagi. "Karena mereka bisa mendaftar mandiri dan menjadi tanggung jawab perusahaan tempatnya bekerja," pungkas Zulkifli.
Ia menambahkan bahwa syarat minimal keaktifan peserta untuk UHC adalah 80 persen, dan saat ini Lombok Barat masih berada di angka 75 persen. (ton/r6)
Editor : Prihadi Zoldic