LombokPost-Setelah 11 tahun lamanya tak menemui titik terang, sengketa batas wilayah antara Lombok Barat (Lobar) dan Lombok Tengah (Loteng) di kawasan Nambung akhirnya menemukan titik temu. Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri sepakat meneken berita acara penyelesaian batas, kemarin (10/7).
Kesepakatan ini mencakup wilayah Nambung, Desa Persiapan Pengantap, Kecamatan Sekotong, Lobar, yang berbatasan langsung dengan Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Loteng. ”Sudah selesai dengan pendekatan kekeluargaan karena ini untuk kepentingan rakyat dan kepentingan daerah,” tegas Bupati Lobar Lalu Ahmad Zaini kepada Lombok Post.
Bupati menjelaskan kesepakatan ini difasilitasi pemerintah provinsi sesuai dengan titik koordinatnya. ”Kami sudah sepakat dan tanda tangan berita acara. Tinggal ditindaklanjuti tim,” imbuhnya.
Pertemuan penting ini dihadiri jajaran petinggi dari kedua belah pihak. Dari Pemkab Lobar, hadir bupati, sekda, kabag pemerintahan, hingga kabag hukum. Begitu pula dari Pemkab Loteng, yang diwakili bupati, sekda, kabag pemerintahan, dan kabag hukum.
Semua proses berlangsung di bawah fasilitasi Pemprov NTB. Meskipun ada wilayah seperti Samara yang selama ini terbagi dua, kini tinggal proses penyesuaian administratif. ”Batasnya sudah kami sepakati bersama. Tinggal menyesuaikan,” jelas pria yang karib diasapa LAZ tersebut.
LAZ mencontohkan jika ada lahan bersertifikat Lobar yang disepakati masuk wilayah Loteng, tinggal dilakukan penyesuaian. Yang terpenting, masalah kependudukan sudah tidak ada kendala. Tidak ada kemudian warga yang ber-KTP Lobar harus pindah KTP ke Lombok Tengah, begitu juga sebaliknya.
Sarana dan prasarana yang selama ini dibangun Pemkab Lobar di wilayah tersebut juga telah disepakati secara kekeluargaan. Dengan adanya kesepakatan ini, baik bupati Lobar maupun bupati Loteng berkomitmen memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, baik secara administrasi kependudukan maupun untuk iklim investasi yang akan terlaksana di wilayah tersebut.
Sekretaris Dinas PUTR Lobar Lalu Ratnawi menjelaskan setelah kesepakatan antar-kepala daerah, tim teknis dari PU, BPN, dan bagian pemerintahan akan segera turun ke lapangan. ”Untuk menentukan batas patok koordinatnya. Sesuai dengan kartografi dan batas bangunan,” terangnya.
Ratnawi optimis proses ini akan berjalan lancar. ”Tarikan batasnya sudah kelihatan. Tinggal kami sesuaikan. Tidak ada bangunan yang dibelah dua,” sambungnya.
Intinya bupati Lobar dan Loteng sudah menyepakati garis linear dan menandatangani berita acara. Kesepakatan ini menjadi penutup setelah 11 tahun sengketa batas yang tidak kunjung terselesaikan, bahkan sempat melalui berbagai gugatan.
”Kami juga berterima kasih kepada provinsi yang telah memediasi. Dan menguntungkan kedua daerah. Kita berbicara kepentingan NTB dan manfaat bagi Lombok Barat dan Lombok Tengah,” jelas Ratnawi.
Sementara Kabag Pemerintahan Setda Lobar Rosaria Indah menjelaskan batas wilayah Lobar dan Loteng yang disepakati berada di Desa Persiapan Pengantap, Kecamatan Sekotong dengan Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Baya Daya.
”Setelah ini, nanti berikutnya kami difasilitasi provinsi untuk turun lapangan menentukan titik koordinatnya. Karena di Kemendagri di berita acara dua kepala daerah harus disertai dengan titik koordinat,” urainya.
Rosaria menjelaskan sengketa batas wilayah antara Lombok Tengah dan Lombok Barat terjadi sejak 2014. Bahkan sebenarnya sejak 2010. Namun, sejarah dicatatkan dengan terjalinnya kesepakatan antara Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan batas wilayah. (ton/r8)
Editor : Prihadi Zoldic