Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ketua DPRD NTB Dukung Penuh IPR untuk Koperasi Rakyat

Hamdani Wathoni • Minggu, 20 Juli 2025 | 04:06 WIB
Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda saat berkunjung ke Kantor DPRD Lobar belum lama ini.
Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda saat berkunjung ke Kantor DPRD Lobar belum lama ini.

LombokPost-Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda memberikan dukungan terhadap legalisasi tambang rakyat di Provinsi NTB. Termasuk di wilayah Lombok Barat (Lobar). Dukungan itu disampaikannya menyusul pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada sejumlah koperasi oleh Gubernur NTB Lalu Moh Iqbal, yang berlangsung bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional ke-78 beberapa waktu lalu.

Isvie menegaskan dukungan tersebut diberikan selama aktivitas tambang benar-benar memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat. Ia menilai legalisasi tambang melalui jalur koperasi merupakan langkah positif.

”Saya kira sangat baik kalau dikelola dengan baik, karena kesejahteraan rakyat itu harus kita lakukan dengan cara yang baik dan sesuai aturan. Dan kita dukung,” ujarnya, Kamis (17/7).

Terkait dampak tambang terhadap sektor pariwisata, khususnya di wilayah Sekotong, Isvie menyatakan bahwa tidak perlu ada kekhawatiran berlebih. Karena tambang rakyat tidak akan merusak ekosistem selama dilakukan dengan prinsip ramah lingkungan.

”Kalau dilakukan dengan cara-cara yang baik, tidak akan merusak apa-apa,” tegasnya. Ketika ditanya soal adanya larangan dari KPK terhadap aktivitas tambang di Sekotong, politisi Partai Golkar itu memilih untuk tidak banyak berkomentar.

”Kalau itu saya tidak tahu ya. Tapi pemberian IPR itu sesuai izin dari kementerian, dan di situ juga merupakan kewenangan gubernur. Nanti kita lihat lebih jauh bagaimana aturannya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Isvie menjelaskan bahwa regulasi dan perizinan terkait tambang merupakan kewenangan pemerintah pusat. Keputusan pemberian IPR telah melalui proses sesuai prosedur dan menjadi bagian dari kebijakan nasional. ”Itu ranah pusat, bagaimana gubernur nanti mengaturnya,” cetusnya.

Terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) disambut antusias masyarakat dan pelaku koperasi tambang di Kecamatan Sekotong, Lobar. Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Tambang dan Kamtibmas (AMPKT) Lobar Faesal menyebutkan kehadiran IPR memberikan harapan besar terhadap pemerataan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan anggota koperasi dan warga lingkar tambang.

Menurut Faesal, koperasi tambang memiliki peran strategis dalam pemberdayaan masyarakat sekitar tambang. Tak hanya membuka lapangan pekerjaan, koperasi juga menjadi penyangga pertumbuhan ekonomi daerah serta memfasilitasi akses sumber daya, peralatan, dan keahlian pertambangan bagi anggotanya.

Editor : Siti Aeny Maryam
#koperasi #Isvie Rupaeda #ipr #Lobar #tambang