LombokPost-Polres Lombok Barat berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar. Pria berinisial RH, 34 tahun, diringkus di kediamannya karena terbukti menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
”Berdasarkan informasi yang kami terima, rumah terduga pelaku RH sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Maka, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Kasat Narkoba Polres Lobar AKP I Nyoman Diana Mahardika, Kamis (24/7).
Penangkapan RH merupakan buah dari informasi akurat yang diterima kepolisian dari masyarakat. Warga melaporkan bahwa RH sering mengedarkan narkotika jenis sabu, bahkan rumahnya kerap dijadikan tempat transaksi barang terlarang. Tim Satresnarkoba Polres Lombok Barat kemudian segera melakukan penyelidikan intensif.
”Kami mengamati dan mempelajari ciri-ciri pelaku serta memvalidasi informasi yang ada,” imbuhnya. Setelah mengantongi informasi yang valid serta informasi lokasi rumah pelaku, tim melakukan pengintaian di sekitar kediaman RH.
Kemudian tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan RH di dalam rumahnya pada Selasa (24/6) sekitar pukul 21.00 Wita. Penangkapan ini disaksikan warga setempat, yang juga turut menjadi saksi dalam proses penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan rapi.
”Kami menemukan dua klip plastik transparan berisi kristal bening diduga sabu, serta dua poket klip plastik transparan berisi sabu di dalam kotak rokok berwarna silver,” bebernya. Selain itu, satu klip plastik transparan berisi sabu juga ditemukan di dalam kotak berwarna hitam.
Tidak hanya sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 330.000 yang diduga hasil transaksi narkotika serta satu unit ponsel, dan alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi sabu, seperti bong dan pipa kaca. Hasil interogasi awal mengungkap bahwa RH memperoleh narkotika tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial A di daerah Karang Bongkot, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi.
Pembelian dilakukan pada hari yang sama, Selasa (24/6) sekitar pukul 19.30 Wita dengan harga Rp 2,6 juta. RH mengakui membeli sabu tersebut untuk dijual kembali. ”Saat ditangkap, RH sedang mengubah dua klip sabu menjadi poketan-poketan kecil. Ini dilakukan untuk mempermudah penjualan kepada para pembeli,” jelas AKP I Nyoman Diana Mahardika.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lobar. ”Kami masih melakukan pengembangab untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tandasnya. (ton/r8)
Editor : Pujo Nugroho