LombokPost - Pemkab Lombok Barat (Lobar) akhirnya bersikap tegas terkait polemik aset daerah yang dikuasai STIE AMM Mataram. Setelah sekian lama tanpa kejelasan, Pemkab memastikan akan menagih uang sewa atas lahan miliknya yang digunakan kampus tersebut.
Langkah tegas itu diambil menyusul surat permintaan kerja sama dari pihak AMM. Namun, bentuk kerja sama yang ditawarkan tidak jelas. Pemkab pun menolak usulan tersebut. ”Mereka bersurat minta kerja sama, tapi kami minta dijelaskan dulu bentuk kerja samanya seperti apa,” tegas Asisten I Setda Lobar Fauzan Husniadi.
Menurut mantan Kepala BPKAD Lobar ini, prinsipnya pemda tidak menutup pintu kerja sama. Namun, semua harus jelas dan sesuai aturan. ”Kalau mau pakai lahan pemda, bentuknya harus sewa menyewa. Tidak ada istilah pinjam pakai seumur hidup,” katanya.
Fauzan mengungkapkan lahan seluas 18 are di wilayah AMM itu adalah aset sah milik Pemkab Lobar berdasarkan sertifikat hak milik (SHM). Karena itu, tawaran kerja sama berupa beasiswa dan pendampingan UMKM yang diajukan AMM dianggap tidak sebanding dengan nilai aset yang digunakan.
”AMM maunya pakai lahan itu terus menerus tanpa kontribusi ke daerah. Kami tidak bisa terima itu,” ujarnya. Pemkab sendiri sudah melayangkan jawaban resmi atas surat dari AMM. Sebelum ada kejelasan kerja sama berbentuk sewa, tidak akan ada kelanjutan. Bahkan pemkab siap mengambil langkah hukum, termasuk pengosongan lahan.
”Sudah kami jawab surat mereka. Kami juga punya appraisal untuk menentukan nilai sewa. Kalau tidak ada kejelasan, ya akan kami kosongkan,” tegasnya. Fauzan menambahkan pihak AMM selama ini masih berkutat pada surat keputusan (SK) lama soal pinjam pakai lahan.
Padahal, SK itu ditujukan kepada Yayasan Kosgoro yang kini sudah tidak aktif. Sementara peraturan jelas menyebutkan, aset pemda tidak bisa dipinjam pakai untuk jangka waktu tak terbatas. ”Posisi kami sudah jelas. Kalau mau, sewa. Kalau tidak, kami ambil alih,” pungkasnya. (ton/r8)
Editor : Jelo Sangaji