Lombok Post – Momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI menjadi kado istimewa bagi ribuan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat.
Sebanyak 1.238 narapidana menerima Remisi Umum, sementara 1.340 lainnya memperoleh Remisi Dasawarsa yang hanya diberikan setiap sepuluh tahun sekali.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Lapas Lobar, Minggu (17/8) oleh Bupati Lombok Barat H Lalu Ahmad Zaini.
Dalam konferensi pers, bupati menegaskan bahwa remisi merupakan hak bagi warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai amanat UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Remisi Umum diberikan setiap peringatan Hari Kemerdekaan, sementara Remisi Dasawarsa hanya setiap sepuluh tahun sekali. Tahun ini menjadi momen bersejarah karena keduanya diberikan bersamaan, sebagai bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik,” kata bupati.
Dari jumlah penerima Remisi Umum, 1.235 narapidana mendapat RU I berupa pengurangan sebagian masa pidana.
Sedangkan 3 orang lainnya langsung bebas setelah menerima RU II.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai 1 hingga 6 bulan.
Sementara itu, untuk Remisi Dasawarsa, 1.272 narapidana menerima RD I (pengurangan sebagian), 61 orang memperoleh RD Pidana Denda/Subsider I, dan 7 narapidana menerima RD II atau langsung bebas.
Totalnya, ada 10 warga binaan Lapas Lobar yang menghirup udara bebas pada HUT RI ke-80 ini.
Bupati juga menyampaikan pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan agar remisi tidak dimaknai sekadar pemotongan masa pidana.
“Remisi adalah penghargaan negara bagi mereka yang mau memperbaiki diri, taat aturan, dan aktif mengikuti pembinaan. Harapannya, setelah bebas nanti mereka bisa kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia menambahkan, dasar hukum Remisi Dasawarsa tahun ini mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: M.IP-04.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Remisi Istimewa Asta Dasawarsa Proklamasi.
Aturan itu menegaskan bahwa napi dengan pidana pokok berhak atas Remisi Umum sekaligus Remisi Dasawarsa, sedangkan napi dengan pidana subsider hanya mendapat Remisi Dasawarsa.
Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, M. Fadli, menegaskan remisi bukanlah hadiah, melainkan hak warga binaan yang memenuhi syarat.
“Semoga remisi ini jadi motivasi bagi warga binaan untuk lebih disiplin, mengikuti pembinaan dengan baik, dan siap kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Editor : Kimda Farida