Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Cemburu Setelah Melihat Chat di Facebook dan WhatsApp Jadi Motif Pembunuhan Tragis di Lombok Barat

Hamdani Wathoni • Jumat, 29 Agustus 2025 | 11:24 WIB
CEK TKP: Tim Satreskrim Polres Lombok Baat saat mengecek lokasi TKP saat proses evakuasi Sabtu (24/8).
CEK TKP: Tim Satreskrim Polres Lombok Baat saat mengecek lokasi TKP saat proses evakuasi Sabtu (24/8).

LombokPost - Motif pembunuhan yang menggegerkan berhasil diungkap jajaran Polres Lombok Barat. Seorang wanita bernama Nurminah ditemukan tewas mengenaskan setelah dibunuh secara sadis dan jasadnya dicor di dalam sumur oleh kekasihnya sendiri, INB alias Imam.

Pelaku kini terancam hukuman mati atas perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

”Ancaman hukuman untuk pembunuhan berencana sangat berat, mulai dari pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, bahkan hingga hukuman mati,” jelas Kasi Humas Polres Lobar Iptu Amirudin kepada Lombok Post, kemarin (27/8).

Saat ini, tersangka telah ditahan di rutan Polres Lombok Barat sejak 24 Agustus sampai 20 hari ke depan. Lebih lanjut, Iptu Amirudin menjelaskan terkait apakah tersangka nanti bisa dihukum mati atau tidak, menurutnya itu tergantung tuntutan jaksa pentuntu umum dan hakim yang mengadili. Tugas pihak kepolisian saat ini hanya melakukan penyidikan dan pelimpahan tersangka ke jaksa penuntut umum.

”Saat ini masih pemeriksaan saksi yang melihat kejadian dan mengetahui. Saat ini sudah ada empat saksi termasuk saksi pelapor,” jelasnya

Diketahui, jasad korban NU ditemukan pada Sabtu (23/8) pekan lalu di sebuah perumahan Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan kepolisian.

Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap melalui Kasatreskrim AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata menjelaskan bahwa motif di balik pembunuhan keji ini adalah kecemburuan. ”Motif pembunuhan ini bermula dari rasa cemburu yang dirasakan pelaku terhadap korban,” ungkapnya.

Peristiwa tragis ini bermula pada Minggu (10/8). Sekitar pukul 08.00 Wita, korban NU datang ke rumah tersangka. Dua jam kemudian, sekitar pukul 10.00 Wita, pelaku memeriksa ponsel korban dan menemukan percakapan dengan mantan pacar korban.

”Tersangka memeriksa ponsel korban dan menemukan percakapan WhatsApp serta Facebook dengan mantan pacar korban. Penemuan ini langsung memicu pertengkaran hebat di antara keduanya,” imbuhnya.

Meski sempat mereda, cekcok kembali pecah sekitar pukul 12.00 Wita. Pelaku yang sudah dikuasai emosi tak dapat menahan diri. Ia memukul kepala korban berkali-kali menggunakan kepalan tangannya, baik di sisi kiri maupun kanan. Tak berhenti di situ, tersangka kemudian mengambil senapan gas, mengokangnya, dan menembak kepala korban di sebelah kiri.

Tembakan itu membuat Nurminah langsung tergeletak tak sadarkan diri. Dalam kepanikan, tersangka memutuskan untuk menghabisi nyawa korban dan berupaya menghilangkan jejak. Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam sumur yang berada di dapur rumah, lalu ditimbun dengan campuran pasir dan semen hingga tertutup rapat.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senapan gas, celana pendek jeans, celana panjang legging, celana dalam, kain sarung, dan selimut tidur milik korban. Satu proyektil atau peluru senapan gas juga turut diamankan sebagai barang bukti kunci.

Baca Juga: BIKIN GEGER, Mayat Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Bendungan Batujai Lombok Tengah

”Saat ini, kami telah menetapkan INB alias IH sebagai tersangka, dan telah melakukan penahanan. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga tahap pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan,” tegas AKP Lalu Eka Arya.

Kepolisian masih menunggu hasil autopsi resmi untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban dan memperkuat jeratan hukum bagi pelaku. Meskipun gelar perkara dan rekonstruksi belum dijadwalkan, kedua proses ini akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. (ton/r8)

Editor : Jelo Sangaji
#Lombok Barat #tragis #Polres Lobar #Mayat #pembunuhan