Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

39 Jabatan Eselon II, III hingga Eselon IV di Lombok Barat Hilang, Dewan Minta Honorer Jangan di-PHK Dampak Perampingan OPD

Hamdani Wathoni • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 11:12 WIB
RAPAT PARIPURNA: DPRD Lombok Barat bersama eksekutif menggelar rapat paripurna terkait perampingan OPD, Kamis (28/8).
RAPAT PARIPURNA: DPRD Lombok Barat bersama eksekutif menggelar rapat paripurna terkait perampingan OPD, Kamis (28/8).

LombokPost – DPRD Lombok Barat bersama eksekutif menggelar rapat paripurna persetujuan terhadap Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atas perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016. Kaitannya dengan perampingan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Penyederhanaan struktur organisasi hendaknya dimaksudkan untuk mencegah duplikasi dan pemborosan anggaran, penguatan jabatan fungsional sesuai arah reformasi birokrasi nasional yang ramping namun gesit,” jelas Ketua Komisi II DPRD Lobar Husnan Wadi menyampaikan laporan gabungan komisi.

Namun demikian, ia menjelaskan jika ada beberapa hal yang mesti diperhatikan terkait dampak perampingan OPD ini.

Misalnya jika ASN yang memiliki dampak perampingan OPD diharapkan bisa diberikan pelatihan keterampilan bisa tetap berkontribusi di unit kerja baru.

Kemudian untuk tenaga honorer, ia berharap jangan sampai perampingan OPD ini kemudian menyebabkan ada tenaga honorer yang dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

”Dengan dilakukannya merger OPD diharapkan pemerintah daerah tidak melakukan PHK dengan tenaga honorer yang mengabdi puluhan tahun,” pintanya.

Perampingan ini dikatakannya sebagai dampak efisiensi anggaran dan upaya pelayanan yang efisien kepada masyarakat.

Perubahan susunan OPD merupakan pengurangan dinas saja, tetapi bagaimana upaya pemberian layanan yang efisien dan profesional.

Asisten III Setda Lobar Fauzan Husniadi menyampaikan jika pihaknya sudah menyiapkan langkah mitigasi terkait dampak perampingan OPD.

Ia menjelaskan para pejabat Pemkab Lobar tidak khawatir akan kehilangan haknya. 

”Sekarang ada ruang jabatan fungsional. Ruang itu yang kami gunakan. Kami yang jelas sudah memikirkan mitigasi atas konsekuensi perampingan OPD ini,” jelasnya.

Namun terkait bagaimana nasib para honorer nanti, Fauzan menjelaskan nanti bupati yang memiliki  kewenangan menjawab.

”Yang jelas pak bupati sudah memperhitungkan mitigasinya.  Ada beberapa OPD yang digabung dan ada yang dipecah. Ada lima OPD yang hilang,” kata Fauzan.

Berdasarkan Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016, ada beberapa OPD yang bakal hilang, digabung, hingga dipecah.

Mulai dari Dinas Pemuda dan Olahraga akan bergabung dengan Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga Tipe A.

Kemudian Dinas Perumahan dan Permukiman juga bakal dihapus karena bergabung dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sehingga menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman Tipe A.

Selanjutnya, Dinas Ketahanan Pangan juga akan dihapus karena bergabung dengan Dinas Kelautan dan Perikanan berubah menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan Tipe A.

Dinas Tenaga Kerja juga dihapus karena digabung dengan Dinas Koperasi dan UMKM ditambah dengan Urusan Perindustrian sebanyak dua bidang.

Maka dinas ini berubah menjadi Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Tipe A. Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga dihapus berubah menjadi Dinas Perdagangan Tipe A.

Terakhir, Dinas Perlindungan Perempuan dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) juga dihapus dengan dua bidangnya yani P2 dan KB digabung ke Dinas Kesehatan menjadi Tipe A.

Sisanya Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak digabung ke Dinas Sosial menjadi Tipe A.

Dengan perampingan ini, ada beberapa jabatan eselon II, eselon III, hingga eselon IV yang dipastikan hilang. Rinciannya, jabatan eselon II B akan hilang sebanyak 5 jabatan.

Jabatan eselon IIIA hilang 5 jabatan, eselon IIIB hilang 8 jabatan, eselon IVA hilang 7 jabatan, eselon IVA UPT hilang 7 jabatan, eselon IVB UPT hilang 7 jabatan.

Totalnya, akan ada 39 jabatan eselon II, III dan eselon IV yang hilang dampak perampingan OPD ini. 

Editor : Kimda Farida
#Lombok Barat #efisiensi #Raperda #perampingan #opd