LombokPost -Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mataram menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lobar, Selasa (23/9) sekitar pukul 09.30 Wita.
Penggeledahan dilakukan kaitannya dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan aset tanah pertanian milik Pemkab Lobar yang ada di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, pada kurun waktu 2018 hingga 2020.
Menanggapi penggeledahan ini Kepala BPN Lombok Barat Putu Juni Swasta menjelaskan jika kasus ini berkaitan dengan persoalan sebelum dirinya menjabat. ”Ini persoalan sertifikat lama yang diklaim sebagai aset (Pemkab Lobar),” jelasnya.
Persoalan sengketa ini bahkan dikatakannya sudah ada perkara perdatanya antara Pemkab Lobar dengan warga yang membuat sertifikat atas lahan tersebut. Sehingga dia memastikan persoalan ini jauh sebelum ia menjabat.
”Petugas yang dulu ada sudah pindah, bahkan ada yang pensiun dan sakit sakitan. Hanya dua orang yang masih di Lombok Barat,” paparnya.
Diketahui, penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Mardiyono dengan didampingi Kepala Seksi Intelijen M Harun Al Rasyid. Adapun ruang yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi Bidang Pendaftaran dan Penetapan Hak, Bidang Pengukuran, Bidang Sengketa, dan Ruang Arsip Kanto BPN Lombok Barat.
”Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita 36 item dokumen yang berkaitan langsung dengan perkara dimaksud,” ungkap Kasi Intel Kejari Mataram M Harun Alrasyid.
Seluruh dokumen tersebut kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Mataram untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Diketahui, dalam penyidikan kasus ini, Kejari Mataram telah menyita tanah sawah milik Pemda Lobar seluas 3.757 meter persegi di Desa Bagik Polak.
Penyitaan aset tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: B-04/N.2.10/Fd.1/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024 dan penetapan pengadilan No 11/pen.pid.sus-tpk-sita/2024/Pn.Mtr, tertanggal 5 September 2024. Penyitaan aset ini sebagai upaya penyelamatan aset Pemda Lobar.
Karena lahan pertanian tersebut diduga sudah beralih kepemilikan. Sebelumnya tanah ini merupakan tanah pecatu kepala dusun Karang Sembung, Desa Bagik Polak. Namun pada tahun 2020 diperjualbelikan dan akhirnya terbit SHM (sertifikat hak milik) atas nama pribadi.
Meski sudah lama naik penyidikan, belum juga ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Padahal sebelumnya jaksa menyebut penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat. ”Optimislah (penetapan tersangka segera),” kelit Kasi Intel Kejari Mataram.
Editor : Akbar Sirinawa