LombokPost – Proses belajar mengajar di Sekolah Dasar Negeri 3 Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, sempat terganggu setelah sebagian bangunan sekolah disegel seorang warga yang mengklaim sebagai pemilik sah dari lahan tersebut.
Aksi penyegelan ini memaksa para siswa untuk belajar di luar ruangan, menciptakan keprihatinan bagi pihak sekolah, orang tua, dan pemerintah setempat.
Aksi penyegelan ini dilakukan oleh H Mugni, warga yang mengaku memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas 4,6 are yang kini menjadi bagian dari kompleks sekolah.
"Saya diwariskan dari bapak saat sedang di Mekah. Sebelum ada bangunan di atasnya pada tahun 2008," ujar Mugni sambil menunjukkan sertifikat bernomor 01789 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat.
Mugni menegaskan bahwa bangunan yang berdiri di atas lahannya adalah hasil perluasan sekolah yang dilakukan tanpa persetujuan atau kompensasi yang layak.
Untuk itu, ia menuntut agar lahan miliknya dibayar oleh pihak sekolah atau pemerintah.
"Ya, kita minta dibayar agar ada solusi," katanya.
Sementara di lokasi sekolah Kepala Dusun Karang Bongkot Saleh mengaku penyegelan bukan kali pertama dilakukan.
Lantaran warga merasa lahan yang disengketakan ini adalah warisan dari H Mugni, ahli waris dari Samsudin.
"Sejak Hari Minggu sudah disegel, tetapi masyarakat bereaksi membuka segelnya. Tetapi kemudian penyegelan dilakukan lagi hari ini (kemarin, Red)," jelas Saleh.
Ia menambahkan bahwa seluruh warga berharap pemerintah segera turun tangan menyelesaikan masalah ini.
"Kami harap pemerintah bisa menyelesaikan persoalan ini, agar anak-anak kami tidak terganggu belajarnya," pintanya.
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah SDN 3 Karang Bongkot Tarmizi, mengaku terkejut dengan aksi penyegelan ini karena sebelumnya telah ada kesepakatan bahwa tidak akan ada penyegelan.
"Kami dari pihak sekolah merasa terkejut. Padahal sudah ada kesepakatan tidak ada penyegelan," ungkap Tarmizi.
Dia juga mengakui kurangnya pengetahuan mengenai alas hak lahan tersebut.
Namun setahu dia, semua lahan di dalam pagar sekolah adalah milik sekolah, yang dibangun sejak tahun 1994.
"Cuma saya tidak tahu kronologinya karena di sini tahun 2008. Cuma setahu saya sekolah ini dibangun tahun 1994," tambahnya.
Pihak sekolah menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah ini kepada pemerintah.
Anggota Komisi IV DPRD Lombok Barat Dr Syamsuriansyah menyatakan keprihatinannya.
Ia merasa, siswa adalah korban utama dari sengketa ini.
Menurutnya, masalah ini seharusnya diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
"Kami akan kroscek sertifikat yang dimiliki oleh warga yang merasa menjadi pewaris. Kami akan koordinasi dengan BPKAD dan Dikbud atau pemerintah secara umum serta penasihat hukum," ujar Syamsuriansyah.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga agar proses belajar mengajar tetap berlangsung tanpa gangguan.
"Selama proses masih berlangsung, sekolah tidak boleh disegel atau ditutup agar tidak mengganggu proses pembelajaran," tegasnya.
Sengketa lahan ini menunjukkan adanya ketidakjelasan administrasi yang telah berlangsung lama.
Dengan adanya klaim hak milik yang didukung oleh sertifikat, masalah ini tidak bisa dianggap sepele.
Baca Juga: Dugaan Keracunan MBG Kembali Menyeruak, 22 Siswa MTs Wilayah Lembar Dirawat di Puskesmas Jakem
Pihak-pihak terkait, baik dari pemerintah daerah, BPN, maupun sekolah, diharapkan dapat segera berkoordinasi untuk menemukan solusi yang adil dan tidak merugikan pihak manapun, terutama para siswa yang menjadi taruhan dari sengketa ini.
Editor : Kimda Farida