LombokPost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah Pemda Lombok Barat yang berada di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Kedua tersangka tersebut yakni Amir Amraen Putra Amraen Putra, Kepala Desa Bagik Polak, dan BMF, mantan Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor BPN Lombok Barat.
Dengan penetapan Kades Bagik Polak sebagai tersangka, Pemkab Lombok Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) akan memproses pemberhentian kades sementara.
"Kami menunggu pemberitahuan resmi dari kejaksaan meski informasinya kami sudah terima dari media. Saya juga sudah koordinasi dengan Camat Labuapi dan BPD Bagik Polak," jelas Kepala Dinas PMD Lobar Mahnan kepada Lombok Post.
Untuk kasus tertentu seperti korupsi dan terorisme, pemberhentian sementara dikatakannya tidak perlu melihat ancaman pidananya. Proses pemberhentian sementara bisa dilakukan dengan pihak BPD yang mengusulkan ke bupati melalui camat.
"Kami koordinasi terkait berita yang berkembang dengan camat dan BPD terkait pemberhentian sementara. Kami harapkan setelah usulan pemberhentian sementara bisa segera diusulkan sekaligus dengan usulan pejabat penggantinya agar tidak kosong," jelas Mahnan.
Pengisian jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kades dibutuhkan seiring penetapan tersangka sekaligus dengan penahanan dilakukan oleh jaksa Jumat (26/9) sekitar pukul 14.00 Wita. “Ada dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kades Bagik Polak dan satu orang lagi pegawai BPN Lobar,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Mataram, M Harun Alrasyd kepada Lombok Post.
Kasus ini bermula pada 2018 lalu, ketika tersangka AAP mengajukan permohonan sertifikat atas sebidang tanah pertanian seluas 3.757 meter persegi di Subak Karang Bucu, Desa Bagik Polak.
Padahal, lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, sebelumnya berstatus tanah pecatu Dusun Karang Sembung yang masuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Atas permohonan itu, BPN Lombok Barat menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02669 atas nama pribadi AAP. Namun, penerbitan sertifikat tersebut menimbulkan protes keras warga setempat hingga menggelar demonstrasi di kantor BPN Lobar. Akhirnya, pada 29 September 2019, SHM 02669 tersebut dibatalkan.
Meski sudah dibatalkan, perkara ini tidak berhenti. Melalui rekayasa gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, muncul nama IWB dan kawan-kawan yang mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut. Mereka menggugat AAP dan BPN Lobar atas objek yang sejatinya sudah dinyatakan tidak sah.
Baca Juga: Kades Bagik Polak Tolak Bantuan Beras Imbas Ratusan Warga Miskin Tak Terdata
Dalam proses peradilan, BMF selaku kuasa khusus Kepala BPN Lobar justru tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Ia sengaja tidak hadir dalam persidangan maupun menugaskan staf lain untuk mewakili. Akibatnya, potensi adanya kekeliruan pihak (error in persona) maupun objek (error in objecto) tidak pernah disampaikan di hadapan majelis hakim.
Kondisi itu dimanfaatkan AAP dengan membuat akta perdamaian dengan penggugat IWB, dkk. Tanah berikut SHM 02669 kemudian diserahkan kepada pihak penggugat. Belakangan, tanah negara tersebut beralih kepemilikan setelah dijual oleh IWB kepada seseorang berinisial MA.
“Kerugian negara setara dengan nilai tanah seluas 3.757 meter persegi tersebut. Saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Perwakilan NTB,” jelas Harun.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 UU yang sama juga disiapkan sebagai alternatif pasal.
“Keduanya terbukti bekerja sama dalam proses penerbitan hingga pengalihan tanah negara kepada pihak lain,” tambah Harun.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AAP langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Mataram Nomor: PRINT-01/N.2.10/Fd.1/09/2025 tanggal 26 September 2025, berlaku selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, tersangka BMF dititipkan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram dengan dasar Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/N.2.10/09/2025 tanggal sama.
“Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan serta mencegah adanya upaya menghilangkan barang bukti,” tandas Harun.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik mafia tanah yang melibatkan aparat desa dan oknum BPN di Lombok Barat. Kejari Mataram memastikan akan terus mengusut tuntas agar tidak ada lagi aset negara yang berpindah tangan secara melawan hukum.
Editor : Siti Aeny Maryam