LombokPost – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) tengah menuntaskan proses audit dan verifikasi data kepegawaian, khususnya terhadap pegawai non ASN atau tenaga honorer yang selama ini bekerja di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Hasilnya, sekitar 400 lebih honorer daerah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski sudah tercatat dalam database resmi.
"Dari hasil audit, sekitar 400 orang tidak bisa diajukan ke BKN karena tidak memenuhi syarat. Sebagian besar berasal dari kalangan tenaga pengajar atau guru," ungkap Inspektur Lombok Barat Suparlan, Jumat (4/10) pekan lalu.
Menurut Suparlan, proses audit yang dilakukan Inspektorat difokuskan pada 3.000 lebih pegawai dari total data awal sekitar 5.000 tenaga non ASN. Audit ini bertujuan menyeleksi siapa saja yang memenuhi syarat administratif dan siapa yang tidak layak diusulkan menjadi PPPK.
Suparlan menjelaskan, audit sebenarnya idealnya dilakukan sebelum pengiriman data ke Jakarta, namun karena keterlambatan dan dinamika administrasi, prosesnya baru bisa diselesaikan saat ini. Meski begitu, hasilnya akan segera dilaporkan kepada pimpinan daerah dan BKN untuk ditindaklanjuti.
Ada beberapa faktor yang membuat pegawai tidak memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi PPPK paro waktu. Di antaranya usia melebihi batas ketentuan, status kepegawaian tidak sesuai seperti Tenaga Harian Lepas (THL), hingga pegawai yang sudah berhenti bekerja.
"Beberapa kasus ditemukan ada yang dulunya honorer tapi statusnya berubah menjadi THL, atau bahkan sudah tidak aktif lagi. Berdasarkan aturan, mereka otomatis tidak bisa diusulkan," jelas Suparlan.
Selain faktor administratif, ditemukan pula sejumlah permasalahan pada proses pengangkatan tenaga honorer di beberapa OPD. Ada indikasi bahwa sebagian besar dari mereka diangkat secara nonprosedural oleh kepala dinas maupun kepala sekolah tanpa melalui mekanisme resmi.
Dari keseluruhan hasil audit, kelompok guru menjadi yang paling banyak tersaring. Hal ini terjadi karena banyak tenaga pendidik yang direkrut langsung oleh sekolah tanpa SK dari kepala daerah. Padahal, pengangkatan resmi tenaga honorer seharusnya hanya bisa dilakukan oleh kepala daerah.
Kondisi ini, kata Suparlan, turut memengaruhi proses usulan PPPK di sektor pendidikan yang jumlahnya cukup besar di Lombok Barat.
"Sebagian besar yang tidak lolos verifikasi adalah guru. Ini bukan karena kinerja mereka, tetapi karena status administrasinya tidak memenuhi aturan BKN," tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKDPSDM Lombok Barat Jamaluddin sebelumnya menjelaskan bahwa jumlah total tenaga honorer di Lombok Barat saat ini mencapai 5.063 orang. Dari jumlah itu, 3.431 orang telah masuk database BKN, sementara 1.632 orang lainnya belum terdata karena diangkat secara mandiri oleh OPD.
"Selama ini mereka bekerja tanpa ada dalam database resmi. OPD ini mengangkat sendiri, padahal sudah ada larangan dari pusat. Kami sudah ingatkan, tapi masih banyak yang melanggar," sesal Jamaluddin.
Ia menambahkan, sebagian besar honorer yang tidak masuk database menggunakan SK Kepala OPD sebagai dasar kerja. Padahal, sejak 2022 BKN telah menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi pengangkatan tenaga honorer baru.
"Ini yang membuat situasi jadi rumit. Sudah kami peringatkan sejak awal, tapi ternyata masih ada pengangkatan yang tidak sesuai aturan," tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat kini menyiapkan langkah penataan ulang untuk memastikan sistem kepegawaian berjalan sesuai regulasi. Audit Inspektorat juga menjadi bagian dari upaya efisiensi birokrasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penertiban administrasi pegawai.
Pemkab Lobar ingin data kepegawaian ini bersih, valid, dan sesuai aturan. Supaya yang benar-benar layak bisa diperjuangkan jadi PPPK paro waktu.
Editor : Siti Aeny Maryam