Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Homestay Ilegal di Lombok Barat Bakal Ditertibkan, Harus Punya Izin dan Sumbang PAD

Hamdani Wathoni • Senin, 13 Oktober 2025 | 13:57 WIB
SUMBER PAD: Homestay yang menjamur di kawasan wisata Narmada menjadi salah satu sumber PAD yang bakal dioptimalkan Pemkab Lobar.
SUMBER PAD: Homestay yang menjamur di kawasan wisata Narmada menjadi salah satu sumber PAD yang bakal dioptimalkan Pemkab Lobar.

LombokPost - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan homestay ilegal yang hingga kini masih beroperasi tanpa izin resmi.

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini menegaskan pemerintah daerah tidak akan tinggal diam melihat potensi pendapatan daerah yang hilang akibat lemahnya pengawasan terhadap sektor pariwisata, khususnya penginapan nonhotel.

”Homestay ilegal tidak hanya terjadi di satu kawasan, tetapi juga menyebar di berbagai wilayah wisata. Bukan hanya Suranadi, di Batulayar juga banyak homestay yang belum punya izin, ini harus segera kita tertibkan,” tegasnya.

Untuk itu, pemkab akan segera membentuk tim khusus yang turun langsung ke lapangan melakukan pendataan dan penertiban.

Langkah ini bukan semata untuk menindak, tetapi juga memberi kesempatan kepada pemilik homestay untuk mengurus legalitas usahanya.

”Kita akan bantu fasilitasi perizinan mereka. Jadi bukan mau menutup, tapi menata agar semuanya berizin dan bisa memberikan kontribusi bagi daerah,” jelasnya.

Langkah penertiban ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Setelah perizinan rampung, pemerintah akan mulai memberlakukan mekanisme perpajakan melalui sistem Smart Tax, sebuah sistem digital yang memungkinkan pengawasan dan perhitungan pajak secara otomatis berdasarkan tingkat hunian.

Namun, jika penerapan sistem ini belum memungkinkan di semua lokasi, akan diberlakukan pajak dengan sistem pukul rata-rata (perkiraan,Red).

”Sebagai contoh, kalau ada homestay dengan 10 kamar, diasumsikan tingkat hunian 50 persen dalam sebulan, dengan tarif Rp 100 ribu per malam, maka pajaknya 10 persen dari total pendapatan tersebut. Jadi ada kejelasan perhitungan, tidak asal,” papar bupati.

Selain pemasangan sistem pajak digital, pemerintah juga akan menertibkan izin bangunan yang belum sesuai dengan tata ruang wilayah.

Hal ini penting untuk memastikan pengembangan pariwisata berjalan sesuai rencana pembangunan daerah.

Baca Juga: Menteri LHK/Kepala BPLH: Penanganan Sampah di TPAR Kebon Kongok Sudah Bagus

”Kita tetap perhatikan tata ruang. Jangan sampai bangunan muncul di zona yang tidak semestinya,” tambahnya.

Bupati menegaskan tujuan utama kebijakan ini bukan untuk menakut-nakuti pelaku usaha, tetapi untuk menciptakan keadilan dan ketertiban bagi seluruh sektor pariwisata.

”Yang punya izin, bayar pajak, dan berkontribusi untuk daerah tentu merasa tidak adil kalau yang lain bebas begitu saja. Karena itu kita ingin semua tertib, adil, dan transparan,” katanya.

Melalui langkah ini, pemkab berharap bisa meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pariwisata sekaligus memperkuat tata kelola usaha pariwisata di Lobar.

”Kalau semua sudah tertib dan berizin, PAD kita bisa naik, dan daerah bisa lebih kuat mendukung pengembangan pariwisata berkelanjutan,” tegas bupati.

Rencana optimalisasi PAD dengan menertibkan homestay tak berizin ini mendapatkan dukungan penuh anggota DPRD Lobar.

Anggota dewan partai Golkar Jumahir mendukung bupati memaksimalkan semua potensi PAD yang ada.

”Apalagi dengan dampak pemotongan dana tranafer pusat ke daerah sampai Rp 305 miliar, maka semua potensi PAD harus dimaksimalkan,” pintanya.

Mulai dari BUMD atau perusahaan daerah hingga dinas penghasil PAD harus berinovasi. Jika tidak ada peningkatan PAD yang dilakukan, Jumahir meminta bupati untuk melakukan evaluasi.

Editor : Kimda Farida
#Lombok Barat #ilegal #Narmada #suranadi #homestay