Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pelajar SMP Hamil Diduga Korban Pelecehan di Kuripan Lombok Barat Dapat Pendampingan Psikolog

Hamdani Wathoni • Senin, 13 Oktober 2025 | 14:14 WIB
Kasatreskrim Polres Lobar AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.
Kasatreskrim Polres Lobar AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.

LombokPost - Satreskrim Polres Lombok Barat (Lobar) tengah memproses hukum terhadap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan kecurigaan kehamilan yang dialami oleh anak mereka.

Terduga pelaku, yang diidentifikasi berinisial R, 43 tahun kini menjadi fokus penyelidikan intensif pihak kepolisian.

”Kami telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan psikologi terhadap korban yang sempat mengalami trauma,” jelas Kasatreskrim Polres Lobar AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, Sabtu (11/10).

Penyelidikan kasus ini didasarkan pada laporan pengaduan yang masuk pada 17 Agustus lalu.

Korban, seorang pelajar perempuan berusia 13 tahun setingkat SMP dari Kecamatan Kuripa.

Dia diduga mengalami peristiwa pelecehan tersebut sekitar Februari 2025 di rumahnya.

”Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan bibi korban yang melihat adanya perubahan pada bentuk tubuh korban. Dia menduga keponakannya sedang hamil,” beber AKP Eka.

Rasa penasaran tersebut mendorong bibi korban untuk melakukan tes kehamilan mandiri menggunakan test pack. Hasil tes menunjukkan indikasi positif kehamilan.

Untuk memastikan kondisi korban, bibi korban kemudian membawanya ke klinik.

Hasil pemeriksaan di klinik tersebut mengonfirmasi bahwa korban benar-benar hamil dengan usia kandungan diperkirakan antara 4 hingga 5 bulan.

Ayah korban yang mengetahui kondisi ini segera menanyakan kepada korban mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kehamilannya.

Namun, korban tidak memberikan jawaban bahkan hingga ayah korban melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lobar.

”Melihat kondisi korban yang diduga mengalami trauma, kami dari pihak kepolisian berkoordinasi untuk memberikan perlindungan dan pemulihan,” katanya.

Sejak 22 Agustus 2025, korban dititipkan di lembaga perlindungan dan rehabilitasi anak untuk mendapatkan pendampingan psikologi intensif.

Upaya pendampingan ini membuahkan hasil, korban akhirnya bisa memberikan keterangan terkait peristiwa yang menimpanya dan menyebutkan identitas pelaku pada 25 September 2025.

”Kami telah melakukan serangkaian tindakan awal untuk memperkuat bukti dan menangani kasus ini,” imbuhnya. Tindakan tersebut meliputi penerimaan laporan pengaduan, pelaksanaan visum et repertum terhadap korban, serta pemeriksaan psikologi.

Selain itu, telah dilakukan klarifikasi terhadap korban, saksi-saksi, dan terduga pelaku.

Rangkaian penyelidikan ini diakhiri dengan pelaksanaan gelar perkara.

Kasatreskrim menegaskan proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

”Kami telah menerima laporan ini dengan serius dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Prioritas kami adalah memastikan perlindungan korban, termasuk dengan menitipkannya di lembaga rehabilitasi untuk pemulihan psikologis,” tuturnya.

Terduga pelaku, R terancam dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal ini mengatur tentang perlindungan terhadap anak dari tindakan persetubuhan. 

Editor : Kimda Farida
#seksual #Lombok Barat #anak di bawah umur #Kuripan #Pelecehan