LombokPost – Konflik internal Partai Amanat Nasional (PAN) Lombok Barat yang sempat mencuat pasca Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 kini memasuki babak akhir.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pergantian Antarwaktu (PAW) yang menetapkan Andi Irawan sebagai pengganti Hery Irawan di kursi DPRD Kabupaten Lombok Barat.
Ketua DPD PAN Lombok Barat Adnan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SK Pengusulan Permohonan PAW dari DPP PAN, lengkap dengan tembusan surat resmi bernomor PAN/A/KU-SJ/234/X/2025 tertanggal 6 Oktober 2025.
“Sudah kami serahkan ke Sekretariat DPRD Lombok Barat dan KPU Lombok Barat untuk ditindaklanjuti,” ujar Adnan, Senin (13/10).
Dengan turunnya SK tersebut, maka posisi Hery Irawan sebagai Caleg nomor urut 8 Dapil Lobar 2 Lembar-Sekotong akan digantikan oleh Andi Irawan selaku Caleg nomor urut 1 sesuai hasil keputusan Mahkamah Partai PAN.
Adnan memaparkan, persoalan ini berawal setelah KPU Lombok Barat mengumumkan hasil Pileg 2024. Pihak Andi Irawan merasa dirugikan karena diduga terjadi penggelembungan suara yang membuat perolehan suaranya turun.
Awalnya, kubu Andi Irawan sempat mempertimbangkan untuk membawa perkara ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, sesuai arahan DPP PAN, sengketa internal diselesaikan melalui Mahkamah Partai PAN.
“Mahkamah Partai adalah lembaga tertinggi untuk menyelesaikan sengketa di internal PAN, dan kami mengikuti mekanisme itu,” jelas Adnan.
Sidang di Mahkamah Partai PAN disebut berlangsung cukup panjang, mencapai enam kali persidangan. Dalam proses tersebut, Andi Irawan hadir secara aktif, menyerahkan berbagai bukti terverifikasi mengenai dugaan penggelembungan suara.
Sementara Hery Irawan, pihak termohon, hanya menghadiri satu kali sidang dan tidak mampu menunjukkan bukti tandingan.
Akhirnya, Mahkamah Partai memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Andi Irawan. Dalam amar putusan bernomor 024/Pts/PHPU/MP-PAN/VII/2024, tertanggal 4 Juli 2024.
Mahkamah Partai menetapkan bahwa Hery Irawan hanya menjabat selama 1 tahun masa jabatan DPRD, dan sisanya selama 4 tahun akan dijabat oleh Andi Irawan. Putusan tersebut kemudian menjadi dasar hukum bagi DPP PAN untuk menerbitkan SK PAW.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh DPP PAN, disebutkan tiga poin penting. Pertama, DPP menyetujui pemberhentian Hery Irawan dari jabatannya sebagai anggota DPRD Lobar periode 2024–2029.
Kedua, DPP menyetujui pengangkatan Andi Irawan sebagai penggantinya, karena memperoleh suara terbanyak berikutnya dari hasil Pileg 2024 di Dapil Lobar 2.
Ketiga, DPP menginstruksikan DPD PAN Lombok Barat untuk segera memproses PAW sesuai peraturan perundang-undangan.
“Surat dari DPP sudah lengkap dengan dasar hukum dan putusan Mahkamah Partai. Kami tinggal menunggu proses administratif dari DPRD dan KPU untuk melanjutkan ke tahap pelantikan,” jelas Adnan.
Dengan keluarnya SK ini, tuntas sudah babak panjang sengketa internal PAN Lobar. Dalam waktu dekat, Andi Irawan dipastikan segera mengambil sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Lombok Barat menggantikan Hery Irawan.
Hery Irawan yang saat ini masih menjadi anggota dewan dikonfirmasi Lombok Post mengaku sudah menerima informasi mengenai PAW ini.
"Tapi saya belum dapat suratnya. Nanti kalau saya sudah dapat suratnya nanti saya konfirmasi," akunya melalui sambungan telepon.
Hery mengatakan pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari partai.
"Nanti pasti akan saya infokan teman-teman (media)," ucapnya.
Editor : Jelo Sangaji