Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Cekcok Masalah 'Uang' Berujung Maut Jadi Motif Pembunuhan Brigadir Esco

Hamdani Wathoni • Kamis, 16 Oktober 2025 | 19:33 WIB
DITAHAN: Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely diungkap ke publik dalam konferensi pers di Polres Lombok Barat, Kamis (16/10).
DITAHAN: Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely diungkap ke publik dalam konferensi pers di Polres Lombok Barat, Kamis (16/10).

LombokPost - Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely untuk kali pertama diungkap ke publik oleh Polres Lombok Barat dalam konferensi pers, Kamis sore (16/10).

Lima tersangka ini RS alias Brigadir Rizka Sintiani, HS (59 tahun) pensiunan PNS warga Desa Jembatan Gantung Lombok Barat, DR, warga Desa Jembatan Gantung, P (40 tahun) warga Dusun Kelebut, Desa Kebon Ayu, terakhir HN (50 tahun) warga Desa Jembatan Gantung.

Kelimanya disinyalir bekerja sama dalam menghilangkan nyawa almarhum Brigadir Esco yang merupakan anggota Polsek Sekotong. Motif pembunuhan dugaan sementara dilatarbelakangi persoalan ekonomi atau masalah 'uang'. 

"Tersangka melakukan kekerasan kepada korban hingga meninggal dunia. Motif diduga dipicu perselisihan berlatar belakang persoalan faktor ekonomi," terang Wakapolres Lombok Barat Kompol Kadek Metria didampingi Kasi Humas Iptu Amiruddin, Kasatreskrim AKP Lalu Eka Arya Kasi Propam Polres Lobar Iptu Lalu Muh Mulyadi serta Kanit Pidum Ipda Dhimas Prabowo.

Rangkaian peristiwa diketahui terjadi rentang waktu Selasa tanggal 19 Agustus 2025 pukul 19.00 Wita sampai Minggu 24 Agutus. Diduga korban Brigadir Esco dan tersangka utama RS alias Brigadir Rizka Sintiani yang tak lain adalah istrinya sempat cekcok masalah ekonomi. Dari perselisihan tersebut kemudian dilakukan aksi penganiayaan yang menyebabkan Esco meninggal dunia. 

Penganiayaan dilakukan di rumah korban yang juga rumah tersangka di Dusun Nyirulembang, Desa Jembatan Gantung. Namun penyidik belum bisa merinci secara detil bagaimana proses cekcok berujung maut tersebut. Karena sampai saat ini tersangka belum mau terbuka mengakui perbuatannya. 

Tersangka Brigadir Rizka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang PKDRT atau Pasal 340 KUHP. Pasal 44 ayat 3 terkait dengan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan matinya korban. Atau dengan sengaja mengilangkan nyawa orang lain. 

Sementara Pasal 340 KUHP berkaitan dengan pembunuhan berencana. Ada unsur dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa korban. Pasal ini dikenakan ancaman pidana lebih berat, seperti pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

"Kami tidak bisa merinci secara detil (kronologis penganiayaan) karena sampai sekarang kelima tersangka ini tidak kooperatif (tidak mengakui perbuatannya)," jelasnya.

Selain Brigadir Rizka Sintiani yang diketahui warga Dusun Nyiurlembang, Desa Jembatan Gantung, empat tersangka lain yang turut terlibat juga diungkap dalam konferensi pers. Mereka yakni HS (59 tahun) pensiunan PNS warga Desa Jembatan Gantung Lombok Barat, DR, warga Desa Jembatan Gantung, P (40 tahun) warga Dusun Kelebut, Desa Kebon Ayu, terakhir HN (50 tahun) warga Desa Jembatan Gantung. Namun peran keempatnya tidak dipaparkan.

Keempat tersangka lainnya ini dijerat pasal berbeda dengan tersangka utama Brigadir Rizka. Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 338 juncto ayat 1 KUHP atau Pasal 56 ayat 1 (KUHP). Pasal ini mengatur tentang pembunuhan yang disengaja, sedangkan Pasal 56 KUHP mengatur tentang pembantuan tindak pidana, yaitu orang yang sengaja memberi bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Baca Juga: Kapolres Lombok Barat Pastikan Proses Hukum Brigadir Esco Berjalan Transparan, Imbau Warga Jaga Kondusivitas

Sementara Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Lalu Eka Arya menambahkan berdasarkan ahli forensik, penyebab kematian korban Brigadir Esco bukan karena dijerat menggunakan tali. Melainkan pukulan benda tumpul di bagian kepala. "Penyebab kematian itu ada (luka) di belakang kepala," jelasnya.

Barang yang digunakan pelaku sudah langsung disita penyidik. Sementara benda yang belum ditemukan diterbitkan masuk daftar pencarian barang bukti. Terkait motif faktor ekonomi yang terungkap, dia merinci ada rangkaian peristiwa dan fakta yang membuat penyidik menyimpulkan kasus pembunuhan ini didasari motif ekonomi. 

"Nantinya mungkin faktar persidangan yang mengumgkap," jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku nikah, pakaian seperti kaos dan celana, jam tangan, kemeja taktikal dan kemeja biasa, dua unit telepon seluler (HP), sepat, satu unit sepeda motor Scoopy dan senjata tajam berupa gunting serta beberapa barang lainnya. 

 

Editor : Jelo Sangaji
#polda ntb #Polres Lobar #Rizka Sintiyani #Esco Faska Rely #Lombok