LombokPost – Dua tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely yakni Saiun dan Nuraini resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (22/10).
Pengajuan praperadilan ini ditujukan terhadap penetapan status tersangka oleh penyidik Polres Lombok Barat (Lobar), yang menurut tim kuasa hukum dinilai belum jelas dasar serta alat buktinya.
"Kami mengajukan praperadilan karena klien kami merasa penetapan tersangka ini tidak didasarkan pada keterangan dan alat bukti yang jelas. Masyarakat pun tidak mendapatkan informasi utuh tentang peran para tersangka, khususnya H Saiun dan Hj Nuraini,” jelas Lalu Arya, kuasa hukum kedua tersangka kepada Lombok Post.
Menurutnya, penyidik hanya menyebutkan telah memiliki tiga alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Namun belum pernah menyampaikan secara spesifik apa saja bukti tersebut.
Dengan demikian, Lalu Arya menyebut tujuan utama pihaknya mengajukan praperadilan adalah untuk membuka secara terang peran para kliennya dalam kasus kematian Brigadir Esco.
Ia juga menyatakan bahwa hingga saat ini, baik Saiun maupun Nuraini belum pernah mengakui terlibat dan terus membantah semua tuduhan.
"Kalau tidak ada transparansi, bagaimana kami bisa membela dengan benar? Karena itulah kami minta diuji saja di pengadilan," cetusnya.
Dia beberapa kali menanykan alat bukti yang menjerat kliennya ke penyidik.
Namun tidak pernah mendapat jawaban rinci.
"Bukan kami mau membela orang yang salah atau tidak. Tetapi agar jelas. Maka, nanti hakim yang memutuskan apakah penetapan status tersangka ini sah atau tidak," kata Lalu Arya.
Selain Saiun dan Nuraini, diketahui ada nama lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka yakni Pauzi, Dani hingga tersangka utama Brigadir Rizka Sintiyani.
Namun hingga saat ini, baru dua nama yang mengajukan praperadilan ke PN Mataram.
"Informasinya yang lain juga katanya mau mengajukan praperadilan, tapi baru kami yang resmi masuk berkasnya," imbuh Lalu Arya.
Pihak Polres Lombok Barat yang dikonfirmasi terkait praperadilan Saiun dan Nuraini masih belum memberikan pernyataan resmi.
Kasatreskrim Polres Lobar AKP Lalu Eka Arya dan Kasi Humas Iptu Amiruddin saat dikonfirmasi Lombok Post belum bersedia memberikan komentar.
Namun dalam konferensi pers sebelumnya, Wakapolres Lobar Kompol Kadek Metria membeberkan Saiun dan Nuraini bersama dua tersangka lainnya yakni Pauzi dan Dani dijerat dengan Pasal 338 juncto ayat 1 KUHP atau Pasal 55 dan 56 ayat 1 (KUHP).
Pasal ini mengatur tentang pembunuhan yang disengaja, sedangkan Pasal 55 dan 56 KUHP mengatur tentang pembantuan tindak pidana, yaitu orang yang sengaja memberi bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
"Kami sudah punya alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti surat yang membuat kami melakukan penetapan tersangka," jelas Kompol Kadek Metria.
Empat tersangka tersebut dijerat pasal berbeda dengan tersangka utama Brigadir Rizka Sintiyani.
Suami almarhum Brigadir Esco itu dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang PKDRT atau Pasal 340 KUHP. Pasal 44 ayat 3 terkait dengan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan matinya korban.
Atau dengan sengaja mengilangkan nyawa orang lain.
Sementara Pasal 340 KUHP berkaitan dengan pembunuhan berencana.
Ada unsur dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa korban.
Pasal ini dikenakan ancaman pidana lebih berat, seperti pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kasus kematian Brigadir Esco, anggota Polsek Sekotong Polres Lobar menjadi perhatian luas masyarakat NTB.
Dengan langkah hukum praperadilan ini, publik menanti bagaimana pengadilan akan menyidangkan kasus ini.
Editor : Kimda Farida