Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Komisi II DPRD Kota Mataram dan PT Air Minum Giri Menang Luruskan Isu Lonjakan Tagihan Air

Hamdani Wathoni • Senin, 27 Oktober 2025 | 10:21 WIB
Ketua Komisi II DPRD Lombok Barat Irawan Aprianto dan Dirut PT Air Minum Giri Menang Sudirman
Ketua Komisi II DPRD Lombok Barat Irawan Aprianto dan Dirut PT Air Minum Giri Menang Sudirman

LombokPost – Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram Irawan Aprianto bersama jajaran direksi PT Air Minum Giri Menang (AMGM) angkat bicara terkait keluhan masyarakat terkait lonjakan tagihan air yang belakangan ramai diperbincangkan.

Dalam pertemuan di kantor dewan kota belum lama ini, kedua pihak bersepakat untuk meluruskan informasi yang simpang siur di tengah masyarakat sekaligus memperkuat komitmen terhadap transparansi dan peningkatan pelayanan publik.

Irawan Aprianto menegaskan, ini merupakan langkah cepat DPRD dalam menanggapi aspirasi warga agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pelanggan dengan pihak PT AMGM. “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada kebijakan sepihak yang merugikan masyarakat. Semua harus terbuka dan jelas,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, pihak manajemen PT Air Minum Giri Menang menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif air. Yang terjadi adalah penyesuaian tarif berdasarkan struktur tarif yang telah ditetapkan sejak tahun 2019 melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan disetujui oleh Bupati Lombok Barat dan Wali Kota Mataram selaku pemegang saham.

Penyesuaian tarif ini bukan kebijakan baru. Struktur tarif sudah berlaku sejak 2019 dan mengacu pada kategori pelanggan seperti sosial, rumah tangga, usaha, dan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).

Menurut Irawan berdasarkan penjelasan pihak PT AMGM lonjakan tagihan yang dialami sebagian pelanggan disebabkan oleh penggunaan air yang bisa jadi naik sedikit dari bulan sebelumnya, namun sudah melewati batas kelompok tarif tertentu.

Akibatnya, pelanggan otomatis masuk ke kategori tarif yang lebih tinggi sehingga nominal tagihan tampak melonjak tajam. Untuk itu, Komisi II DPRD Kota Mataram memberikan sejumlah catatan penting kepada PT AMGM. Pertama, perusahaan diminta untuk gencar mensosialisasikan kanal pengaduan resmi seperti WhatsApp, Facebook, dan TikTok agar masyarakat mudah menyampaikan keluhan.

“Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan penjelasan langsung dari sumbernya,” kata Irawan. Kedua, Komisi II meminta PT AMGM untuk segera mengevaluasi kategori pelanggan. Banyak warga yang merasa dikategorikan tidak sesuai. Misalnya pelanggan rumah tangga yang justru masuk tarif usaha.

“Kalau ada kesalahan klasifikasi, harus segera dikoreksi,” tegasnya. Selain itu, persoalan debit air rendah di beberapa wilayah Kota Mataram juga menjadi sorotan.

DPRD meminta PT AMGM untuk memperbaiki pelayanan, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang. Langkah nyata di lapangan akan terus diawasi oleh Komisi II. Sebagai bentuk pengawasan, Komisi II DPRD Kota Mataram berencana untuk turun langsung ke lapangan.

Kunjungan tersebut akan difokuskan pada lokasi pengolahan air dan sumber air untuk memastikan kondisi dan pelayanan yang dilaporkan sesuai dengan kenyataan. “DPRD tidak hanya menerima laporan di atas kertas. Kami ingin lihat langsung kondisi di lapangan agar masyarakat mendapatkan pelayanan air bersih yang layak,” tegas Irawan.

Dengan komunikasi terbuka antara DPRD dan PT Air Minum Giri Menang, diharapkan masyarakat mendapatkan kejelasan terkait tarif dan pelayanan. Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kualitas layanan air bersih demi kesejahteraan warga Lombok Barat dan Kota Mataram.

Sementara Dirut PT Air Minum Giri Menang Sudirman menjelaskan, penyesuaian tarif tidak akan mungkin dilakukan secara diam-diam atau sepihak. Karena regulasi mengatur penyesuaian harus berdasarkan persetujuan pemegang saham dalam hal ini Bupati Lombok Barat dan Wali Kota Mataram.

"Penyesuaian tarif juga berdasarkan batas atas batas bawah yang diatur pemerintah provinsi. Batas atas adalah pemakaian standar 10 meter kubik tidak melebihi 4 persen UMP (upah minimum provinsi)," jelasnya.

Yang paling penting, penyesuaian tarif ditegaskan Sudirman tidak akan menyentuh masyarakat berpenghasilan rendah. Sehingga masyarakat yang masuk kategori sambungan sosial atau MBR. "Sehingga kami meminta siapapun menyampaikan informasi harus berdasarkan data," pinta Sudirman.

Terkait debit air yang saat ini dikeluhkan, diakuinya kondisi debit sumber mata air cenderung tetap atau tidak bertambah. Di satu sisi pengurusan izin sumber air baru terkendala dengan pemanfaatan air untuk irigasi ketahanan pangan. Inilah yang kemudian menjadi tantangan pihak PT Air Minum Giri Menang untuk kemudian diselesaikan bersama-sama dengan Pemda.

Editor : Jelo Sangaji
#Kota Mataram #air #Lombok Barat #PT Air Minum Giri Menang #penyesuaian #tarif