LombokPost – Puluhan tenaga non ASN atau tenaga kontrak daerah mendatangi Kantor DPRD Lombok Barat, Senin (27/10). Kedatangan mereka menyampaikan kekhawatiran atas rencana Pemkab Lombok Barat melakukan pemutusan kontrak kerja per 31 Oktober bulan ini.
”Dua minggu lalu kami dikumpulkan oleh Bu Kadis terkait tenaga kontrak yang akan di-PHK. Padahal kontrak kami masih berlangsung sampai 31 Desember. Kemudian pada Pasal 8 (tertuang dalam SK yang diterima), pemutusan hubungan kerja dijelaskan kalau pihak kedua (honorer) meninggal dunia, padahal kami masih hidup,” ucap Yuni Mas’atun SP, salah satu tenaga kontrak di Dinas Pertanian Lombok Barat.
Kemudian dia juga melanjutkan jika pemutusan kontrak dalam Pasal 8 bisa dilakukan jika masa kontrak sudah habis tanggal 31 Desember mendatang. Sehingga ini sangat tidak relevan dengan kontrak yang masih dipegang saat ini. Klausul pemutusan kontrak juga bisa dilakukan jika pihak kedua dalam hal ini para honorer melanggar aturan sesuai Pasal 7.
”Tidak ada yang kami langgar. Jadi tidak ada yang harusnya membuat kami bisa diputuskan kontraknya sampai 31 Desember,” ungkapnya.
Yuni membeberkan dirinya mengabdi di Dinas Pertanian Lombok Barat sejak tahun 2019. Namun dia tidak masuk dalam data Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Hal ini pun sudah diadukan kepada Kepala Dinas Pertanian Lombok Barat saat ini.
”Namun Kadisnya menjawab kalau itu bukan pekerjaannya, itu pekerjaan kepala dinas terdahulu. Kami berharap tidak ada yang dirumahkan, karena kami bekerja bukan asal-asalan, ada SK yang menjadi dasar kami bekerja,” bebernya.
Terkait solusi job fair yang dihadirkan Pemkab Lombok Barat tanggal 25 sampai 26 Oktober lalu bagi para honorer yang bakal dirumahkan, menurutnya solusi tersebut kurang pas. Karena lowongan yang tersedia banyak tidak sesuai dengan keilmuan yang mereka miliki.
Senada dengan Yuni, Muhajirin, tenaga kontrak yang ada di Dinas Kesehatan Lombok Barat juga mengungkapkan kegelisahannya. Dia mengaku terkait rencana pemutusan kontrak tenaga non ASN yang tidak masuk database ini diharapkannya bisa dikaji ulang. Karena mereka selama ini sudah bertahun-tahun mengabdi dan bekerja di instansi tempatnya masing-masing.
”Teman-teman yang datang ke sini ini sebenarnya tidak ada cacatnya secara administratif,” ungkapnya. Mewakili para honorer di Dinas Kesehatan Lombok Barat, dia berharap para kepala daerah bisa mengambil kebijakan yang lebih baik daripada sekadar hanya merumahkan tenaga non ASN.
Selain para honorer di dinas teknis, tenga kontrak dari kalangan guru juga ikut mengadu ke dewan. Namun mereka merasa sedikit lebih tenang karena sampai saat ini, belum ada langkah pemutusan kontrak yang dilakukan oleh pihak Dinas Dikbud Lombok Barat.
Kepala BKDPSDM Lombok Barat Jamaludin yang mendengar keluhan para honorer mengaku akan menyampaikannya kepada kepala daerah dalam hal ini ke bupati. ”Kami tampung dulu semua apa yang disampaikan tadi untuk kami laporkan ke pimpinan. Mudahan ada solusi terbaik,” jelasnya.
Namun sampai saat ini, Jamal mengaku belum ada honorer yang dirumahkan oleh OPD terkait. ”Sampai saat ini belum ada laporan masuk dari OPD,” imbuhnya. Kepala Dinas Dikbud Lombok Barat M Hendrayadi mengaku sampai saat ini pihaknya belum mengambil langkah untuk merumahkan para guru honorer atau kontrak.
Pihaknya di Dikbud terlebih dulu ingin melaporkan data guru yang masuk database maupaun non database di Lombok Barat. Termasuk memaparkan kebutuhan guru dan kelebihan di mata pelajaran tertentu.
”Ada 766 guru yang tidak masuk database. Dan 180 guru (non database) punya sertifikat pendidik. Makanya ini akan kami laporkan dulu ke bupati kemungkinan Kamis pekan ini,” paparnya.
Hendra, sapannya memaparkan kondisi guru di Lombok Barat saat ini bisa dikatakan berlebih namun juga kekurangan. Dalam artian di mata pelajaran tertentu, jumlah gurunya berlebih seperti Guru Bahasa Inggris.
Sementara di mata pelajaran tertentu jumlah guru kurang seperti guru kelas di sekolah dasar dan guru olahraga. Maka solusinya nanti bisa guru kontrak Bahasa Inggris yang ada di tingkat sekolah menengah pertama bisa turun kelas ke sekolah dasar. ”Kami akan laporkan dulu ke pimpinan terkait ini,” ungkapnya.
Sementara anggota DPRD Lombok Barat Prof Syamsuriansah mewakili anggota dewan usai mendengar keluhan para honorer menyiapkan rekomendasi yang akan diusulkan ke bupati. Ada beberapa hal yang akan menjadi rekomendasi dewan agar dipertimbangkan kepala daerah.
”Kami akan merekomendasikan agar kepala daerah tidak tergesa-gesa mengambil keputusan itu (pemutusan kontrak non-ASN). Kalau kontraknya sampai 31 Desember, ya selesaikan sampai situ. Kami pikir itu lebih humanis,” pintanya.
Editor : Siti Aeny Maryam