Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polsek Labuapi Tangkap Pencuri TV dan Tabung Gas di Perumahan Terong Tawah, Satu Pelaku Masih Buron

Hamdani Wathoni • Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:02 WIB
DIBEKUK: Pencuri TV dan tabung gas elpiji di Perumahan Griya Taman Sari Terong Tawah diamankan aparat Polsek Labuapi.
DIBEKUK: Pencuri TV dan tabung gas elpiji di Perumahan Griya Taman Sari Terong Tawah diamankan aparat Polsek Labuapi.

LombokPost – Unit Reskrim Polsek Labuapi bersama Satreskrim Polres Lombok Barat mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kawasan BTN Griya Taman Sari, Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi. Seorang pelaku berinisial DJ, 32 tahun berhasil diamankan. Sementara rekannya berinisial F masih dalam pengejaran polisi.

"Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Labuapi pada Rabu (15/10) lalu," terang Kapolsek Labuapi Ipda I Nyoman Rudi Santosa, Senin (27/10). Korban yang juga warga Desa Terong Tawah kaget saat mendapati pintu belakang rumahnya dalam keadaan rusak ketika pulang pada Jumat (10/10) sore.

Setelah memeriksa isi rumah, korban mendapati satu unit TV LED 32 inch merek Sharp dan satu tabung gas elpiji 3 kilogram telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 2,2 juta dan langsung membuat laporan polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Labuapi langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi. "Tim segera turun ke lapangan setelah menerima laporan. Kami kumpulkan keterangan saksi dan mencari petunjuk di sekitar lokasi kejadian," lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan, petunjuk mengarah pada DJ, warga Dusun Kebun Sudak, Desa Terong Tawah, yang diketahui tinggal tak jauh dari rumah korban. Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap DJ di rumahnya pada Kamis (16/10) sekitar pukul 06.00 Wita.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, DJ mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksi pencurian itu dilakukan bersama rekannya, F, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Pelaku mengakui mencuri bersama satu rekannya, F. Saat ini F masih dalam pengejaran," jelas Kapolsek.

Setelah penangkapan, tim opsnal membawa DJ untuk menunjukkan lokasi barang hasil curian. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit TV LED 32 inch merek Sharp warna hitam dan satu tabung gas LPG 3 kg warna hijau.

Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Labuapi untuk proses hukum lebih lanjut. DJ dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah, terutama saat ditinggalkan. Kepada Sdr. F, kami minta agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup Kapolsek.

Editor : Siti Aeny Maryam
#Polsek Labuapi #Terong Tawah #ditangkap #Polres Lombok Barat #Pencuri