LombokPost – Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini menunjukkan sikap tegasnya terkait dugaan permintaan ‘uang terima kasih’ atau ‘bayar SK’ yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat kepada para tenaga kontrak.
Bupati mempersilakan, bahkan mendorong, para tenaga honorer yang merasa menjadi korban untuk segera melaporkan praktik kotor ini kepada Inspektorat atau Aparat Penegak Hukum (APH). Terlebih, kontrak mereka akan diputus akhir tahun ini atau per 31 Desember menyusul adanya instruksi dari pemerintah pusat.
”Kalau ada indikasi yang bayar jadi honorer silakan dilaporkan ke Inspektorat, kami bantu untuk fasilitasi kembali uangnya. Kami tidak mungkin hanya menduga. Tunjukkan buktinya, nanti akan kami bantu,” tegas Bupati LAZ, sapaannya kepada wartawan, Jumat (31/10)
Bupati LAZ menegaskan, pihaknya siap memfasilitasi pengembalian uang bagi para honorer yang terbukti menyetor ke oknum pejabat. Ia menekankan perlunya bukti konkret agar masalah ini bisa ditindaklanjuti secara hukum dan administratif.
Dia tidak ingin para tenaga kontrak menjadi korban dua kali. Bupati bahkan berharap adanya pos pengaduan khusus. ”Bila perlu saya sebenarnya berharap ada pos pengaduan. Siapa yang diputus ini mengadu bayar ke siapa berapa banyak supaya kami bisa bantu. Jangan jadi korban dua kali,” ucapnya.
Jika laporan sudah masuk, pihaknya berjanji akan melakukan verifikasi dan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. ”Kami akan buktikan dulu dan kami berikan sesuai aturan yang berlaku. Bahkan mempersilakan jika mau dilaporkan ke APH yang penting tuntas persoalan ini,” ujarnya.
Menanggapi isu dugaan adanya anggota dewan yang disinyalir menjadi ‘calo’ tenaga honorer, Bupati LAZ memilih tidak berspekulasi lebih jauh. Dia kembali mendesak para tenaga kontrak untuk melapor terlebih dulu agar ada bukti yang jelas. Setelah ada laporan, Pemkab berjanji akan menindaklanjuti dan tidak menutup kemungkinan untuk melibatkan APH.
Selain menyinggung masalah ‘bayar SK’, Bupati juga menyampaikan upaya Pemkab untuk mengatasi persoalan tenaga honorer non-database yang belakangan tertutup. Ia mengakui, penutupan penerimaan non-database ini adalah aturan dari pusat. ”Memang non database ini sudah tertutup. Tidak lagi ada karena sudah ada larangan,” jelasnya.
Ditambah, hasil audit inspektorat ditemkan praktik pengangkatan honorer secara ilegal dan masif. Ada beberapa OPD bahkan yang ditemukan mengangkat sampai 80 orang honorer per tahun.
Namun khusus untuk nasib guru honorer yang sudah memiliki sertifkat pendidik atau sudah tersertifikasi, Bupati menyatakan bahwa Pemkab terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.
”Saya terus cari aturan supaya tidak salah. Kemudian kami juga masih cari jalan dan mengupayakan guru yang sudah tersertifikasi. Kami setiap hari mencari jalan dengan pemerintah pusat. Dari setiap hari ini kami konsultasi dengan pusat mencari jalan,” paparnya.
Baca Juga: Dirumahkan per 31 Oktober, Honorer Non Database di Lombok Barat Ngadu ke Dewan
Informasi yang dihimpun Lombok Post dari honorer yang akan diputus kontraknya per 31 Desember, praktik ‘uang terima kasih’ ini sudah menjadi rahasia umum. Di kalangan tenaga honorer yang berharap mendapat SK Kontrak. Besaran uang yang diminta pun bervariasi, mulai dari Rp 5 juta, Rp 15 juta hingga mencapai puluhan juta rupiah.
Sayangnya, banyak dari mereka yang merasa takut untuk mengungkap identitas oknum penerima uang. Salah seorang tenaga kontrak yang meminta namanya dirahasiakan mengungkapkan disparitas setoran. ”Kalau kita yang tenaga teknis tidak sampai Rp 10 juta, kisaran Rp 5 juta. Biasanya nakes yang bayarnya Rp 15 sampai Rp 25 juta,” ujarnya.
Mengenai tawaran Bupati untuk melaporkan pejabat yang menerima suap, tenaga kontrak tersebut masih mempertimbangkannya. Ia dan rekan-rekannya khawatir pelaporan ini justru akan menyeret mereka dalam urusan hukum yang panjang. Namun jika memang uang mereka tak kembali, tidak menutup kemungkinan laporan akan dilakukan secara kolektif.
Editor : Kimda Farida