Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ketua APDESI NTB Dukung Kebijakan Bupati Lombok Barat Terkait Pemutusan Kontrak Non-ASN

Hamdani Wathoni • Sabtu, 1 November 2025 | 23:21 WIB
Mastur
Mastur

LombokPosrt – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Mastur menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemkab Lombok Barat dalam menjalankan program efisiensi anggaran daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan pada Kamis (30/10), sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan nasional yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.

"Saya selaku Ketua Apdesi NTB mendukung kebijakan Bupati Lombok Barat, karena ini bukan kemauan pribadi, melainkan kebijakan nasional yang harus dilaksanakan di semua tingkatan pemerintahan," tegasnya.

Menurut Mastur, langkah Bupati Lombok Barat untuk tidak memperpanjang kontrak tenaga non-ASN yang berakhir pada 31 Desember 2025 merupakan keputusan strategis dan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Dikakatannya, terdapat sekitar 1.664 tenaga non-ASN di Kabupaten Lombok Barat dengan honorarium rata-rata Rp 1,25 juta per bulan. Dengan tidak diperpanjangnya kontrak tersebut, pemerintah daerah berpotensi menekan biaya belanja hingga Rp 1,9 miliar setiap bulan.

Penghematan ini menjadi bagian dari target efisiensi nasional sebesar Rp306,69 triliun, sebagaimana diatur dalam Inpres No. 1 Tahun 2025 — terdiri dari Rp 256,1 triliun efisiensi kementerian/lembaga dan Rp 50,59 triliun dari transfer ke daerah.

Kebijakan efisiensi tersebut menekankan tiga langkah utama. Mulai dari pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen, pembatasan kegiatan seremonial dan studi banding, serta fokus pada program prioritas nasional dan pelayanan publik esensial.

Mastur menilai, efisiensi ini penting agar anggaran daerah benar-benar tepat sasaran, terutama untuk mempercepat program penanggulangan kemiskinan ekstrem di Lombok Barat.

"Langkah efisiensi bukan berarti memberhentikan tanpa arah. Justru ini momentum memperkuat program pembangunan desa dan penataan ulang kebutuhan aparatur sesuai kemampuan fiskal daerah," ujarnya.

Kebijakan serupa juga terjadi di daerah lain, seperti Kabupaten Lombok Tengah yang juga berencana merumahkan sekitar ratusan tenaga non-ASN sebagai bentuk implementasi efisiensi keuangan daerah.

Mastur menambahkan, pihaknya mendorong agar Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mempercepat proses verifikasi data tenaga honorer serta memperkuat program padat karya desa untuk menyerap tenaga kerja lokal.

"Efisiensi ini adalah langkah nasional yang harus kita dukung bersama. Tujuannya jelas agar anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat," tutup Mastur.

Sebelumnya, Inspektorat Lobar memaparkan data hasil audit mereka ada 1.664 honorer atau non-ASN yang terdata tidak masuk database BKN. Lantaran mereka bekerja dengan pengangkatan oleh Kepala OPD secara diam-diam tanpa pemberitahuan ke pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini kepala daerah. 

Pengangkatan ini pun ironisnya dilakukan setelah ada edaran Kemendagri sejak tahun 2022 tidak boleh ada lagi pengangkatan honorer. Namun beberapa Kepala OPD di Lobar nekat melanggar aturan.

"Jadi kontraknya diberikan Kepala OPD secara diam-diam tanpa sepengetahuan kepala daerah dan BKDPSDM. Padahal sesuai regulasi yang boleh mengangkat honorer itu adalah PPK atau pendelegasian ke kepala OPD," papar Inspektur Lombok Barat. 

Editor : Siti Aeny Maryam
#Senggigi #apdesi buton #Lombok Barat #NTB