Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Soal Kenaikan BTT dan Belanja Pegawai di KUA-PPAS 2026, Asisten III Lombok Barat Beri Pemahaman ke Dewan

Hamdani Wathoni • Rabu, 12 November 2025 | 09:12 WIB
Fauzan Husniadi
Fauzan Husniadi

LombokPost – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) menanggapi sorotan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2026.

Asisten III Setda Lombok Barat Fauzan Husniadi menegaskan eksekutif tidak dapat menarik kembali dokumen rancangan KUA-PPAS yang telah diserahkan ke legislatif.

"Perubahan atau revisi rancangan KUA-PPAS tidak dilakukan dengan menarik dokumen yang telah diajukan, tetapi melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD. Hasil pembahasan itulah yang nantinya akan disepakati bersama," ujar Fauzan, Selasa (11/11).

Ia menjelaskan, perlu dipahami saat ini tahapan yang berjalan adalah pembahasan rancangan KUA-PPAS, bukan Rancangan APBD. Data yang dibahas sifatnya masih asumsi dan belum masuk ke tahap rincian teknis. "Dalam Permendagri Nomor 77 dan Pedoman Umum APBD, KUA-PPAS hanya berisi kebijakan umum pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Rinciannya baru dibahas setelah KUA-PPAS ditetapkan menjadi acuan penyusunan RAPBD," jelasnya.

Menjawab pertanyaan Banggar soal kenaikan Belanja Tidak Terduga (BTT) hingga 200 persen, Fauzan menegaskan langkah ino merupakan bentuk antisipasi Pemda dalam menjaga stabilitas fiskal menghadapi ketidakpastian. "Kenaikan ini bukan pemborosan, tapi langkah antisipatif terhadap kondisi darurat dan pendapatan yang tidak tercapai 100 persen," ujarnya. Ia menjelaskan, nilai BTT sebesar Rp 30 miliar hanya sekitar 1,5 persen dari total APBD Rp2 triliun.

"Secara konsep ideal, dana cadangan bisa mencapai 5 persen dari total pendapatan. Jadi, kalau kita hanya di 1,5 persen, itu masih sangat wajar," jelasnya.

Fauzan menambahkan, Lombok Barat memiliki Indeks Risiko Bencana kategori sedang yang merekomendasikan alokasi BTT sebesar 1–2 persen dari total belanja daerah. Karena itu, anggaran sebesar Rp 30 miliar dinilai ideal.

"Pendapatan APBD bersifat proyeksi. Uang itu belum ada sampai tahun anggaran berjalan. Jadi, BTT menjadi cadangan penting bila proyeksi pendapatan tidak sepenuhnya terealisasi," kata mantan Pj Sekda Lobar tersebut. Banggar juga menyoroti kenaikan belanja pegawai dari Rp 947 miliar di KUA 2025 menjadi Rp 985 miliar di KUA 2026, padahal pemerintah daerah sedang melakukan reorganisasi.

Menanggapi hal itu, Fauzan menjelaskan bahwa efisiensi akibat reorganisasi hanya sekitar Rp15 miliar dan sebagian besar berasal dari penghematan belanja operasional SKPD, bukan pengurangan ASN. "Tidak ada ASN yang diberhentikan akibat reorganisasi, sehingga gaji pokok dan tunjangan melekat tetap sama," ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa kenaikan belanja pegawai tahun 2026 disebabkan oleh beberapa kewajiban tambahan. Pertama, pemerintah harus menganggarkan gaji dan tunjangan PPPK formasi 2024 selama 14 bulan sebesar Rp 7,8 miliar, sementara sebelumnya hanya enam bulan. Kedua, gaji dan TPP CPNS formasi 2024 dibayarkan penuh 100 persen, tidak lagi 80 persen seperti sebelumnya.

Ketiga, kenaikan target PAD 2026 juga mendorong peningkatan belanja insentif pegawai. Selain itu, Fauzan menekankan belanja pegawai tidak hanya terdiri dari gaji dan tunjangan melekat, tetapi juga mencakup insentif PAD, jasa pelayanan (Jaspel) BLUD, tunjangan profesi guru, dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

"Sebagai contoh, pada 2023 belanja pegawai mencapai Rp 746 miliar dengan 4.095 ASN. Tahun 2024 naik menjadi Rp 880 miliar, padahal jumlah ASN hanya bertambah 35 orang," jelasnya.

Terkait sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) belanja pegawai yang mencapai Rp 40 miliar pada 2023 dan Rp 31 miliar pada 2024, Fauzan menjelaskan bahwa sebagian besar Silpa tersebut berasal dari kewajiban yang belum dibayarkan. "Itu termasuk TPP Desember, insentif pajak, dan jasa pelayanan yang totalnya mencapai Rp16 miliar di 2023 dan Rp 7 miliar di 2024," katanya.

Mengenai kenaikan belanja barang dan jasa dari Rp 595 miliar di KUA 2025 menjadi Rp 612 miliar di KUA 2026, Fauzan menjelaskan angka itu justru lebih rendah dibandingkan realisasi tahun ini. "Rancangan KUA 2025 memang Rp 595 miliar, tapi dalam APBD disepakati menjadi Rp 628 miliar, dan setelah perubahan mencapai Rp 679 miliar. Jadi asumsi 2026 yang Rp 612 miliar justru lebih rendah," tegasnya.

Terkait penurunan tajam pada belanja modal disebut Fauzan terjadi karena berkurangnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat. DAK fisik tahun 2025 sebesar Rp 90 miliar lebih, di 2026 hanya Rp 1 miliar.

"DAU bidang pendidikan turun dari Rp 67 miliar menjadi Rp 6 miliar, dan bidang kesehatan dari Rp 41 miliar menjadi Rp 14 miliar," urainya. Dengan penurunan tersebut, Fauzan menyebut wajar bila belanja modal ikut turun. "Sebagian besar APBD kita masih bergantung pada dana transfer pusat. Solusinya, mungkin ke depan sebagian alokasi pokok pikiran (pokir) DPRD yang selama ini diarahkan untuk barang dan jasa bisa dialihkan ke belanja modal infrastruktur," pungkasnya.

Editor : Jelo Sangaji
#Lombok Barat #APBD 2026 #kua ppas #DPRD Lobar