LombokPost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Barat di bawah kepemimpinan Kajari baru Gede Made Pasek Swardhayana kembali menunjukkan langkah cepat dalam penanganan kasus korupsi.
Baru tiga bulan menjabat, Kejari Mataram mengungkap kasus korupsi melibatkan seorang anggota DPRD Lombok Barat dari dapil Narmada–Lingsar Ahmad Zaenuri bersama seorang rekanan swasta berinisial R, dalam perkara dugaan korupsi pokok-pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2024.
"Betul, hari ini sudah ditahan di Lapas Lobar," jelas Kasi Intel Kejari Mataram M Harun Al Rasyd kepada Lombok Post, Jumat sore (14/11).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung digelandang ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat Jumat (14/11) setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Ahmad Zaenuri dinyatakan memenuhi unsur keterlibatan dalam dugaan penyelewengan bantuan sarung dan mukena yang dialokasikan melalui Dinas Sosial.
Penyidik menyebut penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum serta mengantisipasi potensi penghilangan barang bukti.
Kasus pokir ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,5 miliar–Rp1,7 miliar setelah dilakukan audit keuangan negara.
Modus yang diungkap sementara berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial yang tidak sesuai ketentuan serta dugaan pengondisian rekanan dalam pelaksanaan program.
Bahkan, peneriman bantuan diduga fiktif.
Pihak Kejari Mataram menegaskan komitmen jajarannya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional.
"Kami bergerak cepat karena ini menyangkut kepentingan publik. Penanganan korupsi tidak boleh berlarut-larut," ujar Harun.
Sementara itu, di lingkungan DPRD, kabar penahanan AZ menjadi perbincangan hangat.
Sekretaris DPRD Lobar Syahrudin menyatakan menghormati proses hukum dan meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan hingga tuntas.
"Tadi saya ditelpon ketua dewan terkait penahanan pak Zaenuri. Ya kita hormati proses hukumnya," ucapnya Sekwan.
Syahrudin membenarkan jika Ahmad Zaenuri merupakan anggota dewan Dapil Narmada-Lingsar dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Ditanya apakah ada peluang untuk dilakukan pergantian antar waktu (PAW), Syahrudin mengaku masih menunggu perkembangan penanganan kasus ini.
"Kita lihat nanti saja inkrah putusannya," tandasnya. (ton)
Editor : Kimda Farida