LombokPost – Para kades yang ada di Lombok Barat yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan keresahannya terhadap langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kaitannya dengan rencana pengalihan anggaran dana desa sebesar Rp 40 triliun untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Kebijakan ini dinilai dapat mengancam keberlanjutan pembangunan di desa, terutama yang masih kekurangan fasilitas infrastruktur dasar.
”Pengalihan anggaran sebesar Rp 40 triliun ini akan memberatkan kinerja keuangan pemerintah desa. Pembangunan fisik di banyak desa masih belum memadai, fasilitas infrastruktur pun masih jauh dari ideal,” ujar Kepala Desa Senggigi Mastur yang juga menjabat Ketua APDESI NTB.
Dia menyatakan bahwa rencana pengalihan anggaran tersebut sangat memberatkan desa. Mengingat dana desa selama ini menjadi tulang punggung pembangunan fisik, pelayanan masyarakat, hingga pemberdayaan ekonomi lokal. Berdasarkan pagu sementara, dana desa tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 60 triliun.
Jika Rp 40 triliun dialihkan untuk Kopdes Merah Putih, maka desa hanya akan menerima Rp 20 triliun. Menurut Mastur, kondisi tersebut dapat melumpuhkan mayoritas program desa yang selama ini sangat bergantung pada dana desa.
”Dengan sisa Rp 20 triliun, rata-rata dana desa akan berada di bawah Rp 200 juta per desa. Banyak program belanja pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga pembinaan kemasyarakatan tidak bisa lagi dijalankan,” tegasnya.
Ia menilai rencana tersebut bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta revisi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang menegaskan bahwa dana desa adalah hak desa dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain yang mengurangi kewenangan desa.
Mastur menambahkan, penggunaan dana desa selama ini pun telah mengalami perubahan signifikan melalui petunjuk teknis yang menjadikan anggaran desa lebih bersifat program daripada pelaksanaan kewenangan asli desa.
Jika kini dana desa kembali dialihkan, desa justru kian kehilangan otoritas dalam menentukan pembangunan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Dampak pemangkasan ini dinilainya menunjukkan ketidakseriusan negara memenuhi amanah UU Desa mengenai legitimasi dan kewenangan pemerintah desa.
”Ini akan menghambat proses pemberdayaan serta pembangunan infrastruktur yang sudah direncanakan,” ujarnya. Ia berharap pemerintah pusat mengkaji ulang keputusan tersebut sebelum menetapkan kebijakan final terkait dana desa tahun 2026.
”Kami berharap pemerintah lebih bijak. Desa jangan dikorbankan,” pintanya. Sementara Kepala Desa Taman Ayu Tajudin, mengaku pihaknya belum bisa berkomentar terkait rencana ini. Pihaknya saat ini mengupayakan untuk bisa bertemu dengan pihak Kemenkeu meminta penjelasan.
”Ini yang sedang kami advokasi ke Jakarta. Saya belum bisa komentar, kecuali pasca bertemu Menkeu,” jelas Tajudin yang juga menjabat Sekretaris APDESI NTB.
Editor : Jelo Sangaji