LombokPost - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Barat mulai melakukan penertiban dan penataan pedagang di kawasan wisata Senggigi.
Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini untuk mengembalikan citra Senggigi sebagai destinasi wisata unggulan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi wisatawan.
"Penertiban ini dilakukan demi memulihkan marwah Senggigi yang selama ini terkesan semrawut akibat tumbuhnya kapling-kapling liar dan lapak tidak beraturan di area pantai dan trotoar," jelas Kasatpol PP Lombok Barat I Ketut Rauh kepada Lombok Post.
Pada fase pertama, Satpol PP menertibkan area pantai yang sebelumnya dipenuhi terpal, tikar, dan kapling liar. Kondisi tersebut membuat wisatawan enggan duduk karena khawatir dimintai bayaran oleh oknum pedagang.
"Pantai sebelah kiri sekarang sudah bersih total. Semua pedagang kami tertibkan dan dipindahkan ke sisi kanan, dengan tenda seragam yang dibantu oleh Pemda," jelas Ketut Rauh.
Ia menegaskan penertiban ini dilakukan tidak untuk menghilangkan mata pencaharian pedagang, tetapi menata kawasan agar tetap indah dan bersahabat bagi pengunjung. Fase kedua dilakukan di sepanjang trotoar kiri dan kanan Jalan Raya Senggigi.
Sebelumnya, Satpol PP telah memberikan sosialisasi dan peringatan berulang sejak beberapa bulan lalu. Para pedagang bahkan meminta waktu satu minggu setelah sosialisasi terakhir.
"Begitu waktu satu minggu habis, kami langsung melakukan penertiban. Ada sekitar tiga sampai empat truk gerobak dan lapak kami amankan ke kantor camat," ungkapnya.
Pedagang diperbolehkan mengambil kembali barang-barang mereka dengan syarat membuat surat pernyataan untuk tidak lagi meninggalkan lapak atau gerobak di lokasi setelah selesai berjualan.
Untuk memastikan ekonomi masyarakat tetap berjalan, Pemkab Lobar menerapkan aturan zona waktu. Pedagang diperbolehkan berjualan mulai pukul 16.00 hingga pukul 02.00 dini hari. Setelah waktu tersebut, lokasi wajib bersih tanpa sisa lapak, gerobak, maupun sampah.
"Kami tidak melarang mereka berjualan. Kita hanya ingin tertib, tidak kumuh, dan sesuai standar kawasan wisata seperti kota-kota besar," tegas Ketut Rauh.
Kepala Desa Senggigi Mastur menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemkab. Ia menegaskan bahwa sosialisasi sudah dilakukan sejak Agustus hingga Oktober, namun pedagang kala itu meminta penundaan.
"Kami mendukung penuh langkah Bupati Lobar. Ini bukan menutup mata pencaharian warga, tapi menata. Bahkan desa sudah menyiapkan solusi, termasuk menyediakan tempat berjualan alternatif di Pasar Seni pada acara Night Market," ungkapnya.
Selain itu, pihak desa juga meminta bantuan tenda UMKM dari Dinas Perdagangan serta Dinas Koperasi dan UMKM untuk memastikan pedagang tetap bisa berjualan dengan rapi dan tidak terkesan kumuh.
Dengan penertiban ini, kawasan Senggigi diharapkan kembali bersih, indah, dan layak sebagai ikon wisata Lombok Barat. Pemkab menargetkan Senggigi kembali berjaya dan menjadi destinasi yang disegani wisatawan domestik maupun mancanegara.
Editor : Kimda Farida