Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemkab Lobar Follow Up Usulan 3.681 Data PPPK Paro Waktu ke BKN

Hamdani Wathoni • Senin, 1 Desember 2025 | 12:32 WIB
BERI ARAHAN: Para pegawai Pemkab Lobar saat mendengarkan arahan di depan Kantor BKDPSDM Lobar belum lama ini.
BERI ARAHAN: Para pegawai Pemkab Lobar saat mendengarkan arahan di depan Kantor BKDPSDM Lobar belum lama ini.

LombokPost – Pemkab Lombok Barat (Lobar) pekan ini berangkat ke Badan Kepegawaian Nasional mengawal usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu.

Asisten III Setda Lobar Fauzan Husniadi menjelaskan jika BKDPSDM Lobar akan bertolak ke Jakarta untuk memastikan validitas seluruh data usulan yang telah dikirimkan ke pemerintah pusat.

"Kami menunggu sekaligus memastikan jawaban dari pihak di sana terkait data yang sudah dikirim, termasuk surat dari Bupati," jelas Fauzan kepada Lombok Post.

Dia menyebut kunjungan ke BKN menjadi langkah penting untuk memperoleh kepastian mengenai kelanjutan usulan perpanjangan serta validitas data yang telah disampaikan.

Lambannya proses pengajuan PPPK paro waktu yang banyak dikeluhkan selama ini menurut Fauzan, bukan tanpa alasan.

Audit yang dilakukan Inspektorat merupakan langkah wajib untuk memastikan seluruh usulan memenuhi syarat dan terhindar dari data yang tidak valid.

Dari hasil audit internal itu, Pemkab Lobar menetapkan jumlah akhir usulan sekitar 3.681 orang, mencakup tenaga guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan.

Angka tersebut adalah hasil penyaringan ketat setelah bupati memerintahkan Inspektorat untuk menelaah ulang seluruh dokumen.

Langkah ini dilakukan agar tidak ada satu pun data bodong yang dapat mencederai proses rekrutmen.

"Proses audit ini tidak hanya terjadi di Lobar melainkan juga dilakukan oleh berbagai daerah lain yang sedang memverifikasi usulan PPPK paro waktu," jelasnya.

Ia memperkirakan seluruh proses verifikasi, termasuk surat perpanjangan yang diajukan, dapat selesai pada Desember.

Senada dengan Pemkab, anggota Komisi IV DPRD Lobar Dr. Syamsuriansyah menegaskan, audit data PPPK merupakan langkah krusial untuk menjaga asas keadilan, terutama bagi para tenaga pendidik.

Menurutnya, jika data yang diusulkan tidak sah atau tidak sesuai masa pengabdian, akan muncul protes dari guru-guru senior yang sudah lama mengabdi.

"Audit ini harus memastikan bahwa yang diusulkan benar-benar mereka yang memenuhi syarat, bukan guru yang baru mengajar satu atau dua tahun," ujarnya.

Selain faktor keadilan, Syamsuriansyah menyoroti persoalan beban anggaran daerah.

Meski gaji PPPL dibayar oleh pemerintah pusat, secara akuntansi tetap masuk dalam kategori belanja pegawai daerah.

Saat ini belanja pegawai di Lobar mencapai 38 persen. Sementara aturan mewajibkan persentase itu turun menjadi 30 persen pada 2027.

Kondisi tersebut membuat Pemda harus berhati-hati dalam mengusulkan formasi PPPK baru agar tidak menimbulkan masalah fiskal di kemudian hari.

Meski prosesnya ketat, Syamsuriansyah memastikan peluang penerimaan PPPK masih terbuka di masa mendatang.

"Kami berharap para honorer tetap bersabar karena Pemda berkomitmen menjaga keberlanjutan sumber daya manusia di Lombok Barat," pungkasnya. 

Editor : Kimda Farida
#PPPK #Lombok Barat #BKN #paruh waktu #BKDPSDM Lobar