Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

RSUD Tripat Pastikan Pelayanan Sesuai SOP, Bantah Isu Penelantaran Pasien dan Pengusiran Keluarga

Hamdani Wathoni • Minggu, 7 Desember 2025 | 05:42 WIB
DITANGANI: Pasien didampingi keluarga saat mendapatkan penanganan tim medis RSUD Tripat Gerung.
DITANGANI: Pasien didampingi keluarga saat mendapatkan penanganan tim medis RSUD Tripat Gerung.

LombokPost - Polemik terkait meninggalnya salah satu warga Dusun Ketemek, Desa Kuripan, yang sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gerung, mendapat respons resmi dari pihak rumah sakit.

Direktur RSUD Tripat Lombok Barat dr. Suriyadi menegaskan sejumlah tuduhan yang beredar di publik, khususnya terkait tidak adanya tenaga medis saat kondisi pasien memburuk, tidak benar.

"Pasien berada pada zona merah atau P1, artinya pasien gawat darurat dengan penurunan kesadaran," jelasnya.

dr. Suriyadi menjelaskan, sejak awal pasien yang diketahui bernama Serinah kondisinya sudah tergolong kritis. Diabdiketahui memiliki sejumlah komplikasi seperti TB paru yang sedang dalam pengobatan, stroke, hiperglikemia, trombositosis, sepsis, hingga infeksi paru berat. Ia juga mengalami gagal napas.

Menurut Suriyadi, pasien langsung ditempatkan di ruang infeksius dan dipasangi monitor lengkap. Pada saat itu, satu dokter dan dua perawat bertugas menangani pasien. "Tenaga medis standby 24 jam di ruangan tersebut," tegasnya.

Salah satu isu yang sempat ramai kemudian adalah klaim bahwa keluarga pasien tidak diperbolehkan mendampingi pasien. Hal ini dibantah oleh pihak rumah sakit. Suriyadi menegaskan bahwa petugas keamanan tetap memberikan izin bagi keluarga untuk menunggu, namun dengan pembatasan sesuai SOP ruang infeksius.

"Jumlah pendamping dibatasi satu sampai dua orang, sesuai SOP yang berlaku. SOP-nya juga sudah kami lampirkan," ujarnya.

Rumor bahwa petugas keamanan membentak keluarga pasien juga ditepis. Menurut Suriyadi, petugas keamanan telah menyampaikan aturan dengan baik. Tidak ada tindakan pengusiran, melainkan hanya pembatasan jumlah penunggu yang sudah prosedural.

Terkait tudingan bahwa pasien ditelantarkan, pihak rumah sakit kembali menegaskan hal tersebut tidak benar. "Pasien kritis dilakukan observasi setiap 30 menit. Tenaga medis terus memantau perkembangan kondisi pasien," jelasnya.

Suriyadi juga menyampaikan bahwa keluarga pasien telah menandatangani dokumen penolakan tindakan resusitasi jantung paru (PJP/RJP). "Dokumen tersebut ditandatangani oleh anak almarhumah, Ruslan, pada 4 Desember 2025 pukul 15.41 Wita," terangnya.

Maraknya pemberitaan yang menyebut tidak adanya tenaga medis saat kondisi Serinah memburuk, serta keluarga tidak diperbolehkan mendampingi, dinilai telah menimbulkan kesalahpahaman publik. "Karena itu kami perlu meluruskan agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar. Semua pelayanan berdasarkan SOP," tegas Suriyadi.

Pihak rumah sakit berharap klarifikasi ini bisa menjawab pertanyaan publik dan meredam kesimpangsiuran informasi yang berkembang. 

Editor : Siti Aeny Maryam
#meninggal dunia #Lombok Barat #Lobar #RSUD Tripat #pasien