LombokPost — Jajaran Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial BA, 37 tahun, warga Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, diringkus polisi setelah diduga kuat menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah Lombok Barat.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu malam (28/12) sekitar pukul 21.00 Wita. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Jatanras Polres Lombok Barat bersama Unit Reskrim Polsek Labuapi, Polsek Kuripan, dan Polsek Kediri. BA diamankan di sebuah rumah kosong di Perumahan Bukit Citra Kencana, Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan kehilangan sepeda motor yang dialami seorang remaja berusia 15 tahun di Dusun Karang Makam, Desa Kuripan, pada Minggu (14/12). Saat kejadian, korban bersama rekannya berhenti di sebuah mushola untuk ke kamar kecil. Sementara korban meninggalkan motor, rekannya menunggu di atas kendaraan.
Melihat situasi tersebut, pelaku mendekati rekan korban dengan berpura-pura meminta bantuan untuk diantar ke perumahan terdekat. Di tengah perjalanan, pelaku dengan sengaja menjatuhkan sajadah yang dibawanya.
Saat rekan korban turun dari motor untuk mengambil sajadah tersebut, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna silver beserta satu unit ponsel milik korban yang tersimpan di laci motor.
Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari korban. Dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan informasi di lapangan, identitas pelaku berhasil dikantongi.
“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor dan ponsel milik korban di wilayah Kuripan,” jelasnya.
Lebih lanjut, hasil pengembangan kasus mengungkap bahwa BA bukan kali pertama beraksi. Pelaku diketahui telah melakukan pencurian di enam lokasi lain di wilayah hukum Polres Lombok Barat. Rinciannya, dua kali di wilayah Polsek Kediri, tiga kali di wilayah Polsek Labuapi, dan satu kali di wilayah Polsek Gerung, dengan modus yang serupa.
Dari pengembangan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima unit sepeda motor berbagai merek serta dua unit ponsel yang diduga hasil kejahatan. Barang bukti yang diamankan antara lain Honda Scoopy tanpa pelat nomor, Honda Beat Deluxe, Honda Vario, Yamaha Mio Soul GT, serta Honda Beat milik korban terakhir. Selain itu, turut disita ponsel Samsung A22 dan Realme 13.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Lombok Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada orang tak dikenal yang meminta bantuan dengan cara mencurigakan di jalan, guna mencegah terjadinya aksi kejahatan serupa.
Editor : Marthadi