LombokPost – Persoalan penyegelan Kantor Desa Kebon Ayu oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan, Amaq Sai'in, mendapat atensi serius dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Untuk memastikan pelayanan publik tidak lumpuh total, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama pihak kecamatan kini tengah mematangkan rencana relokasi sementara aktivitas kantor desa.
"Perintah pimpinan sudah jelas, sembari kita menunggu jawaban teknis dari Pemda terkait klaim ganti rugi, pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu apalagi sampai terhenti," tegas Kepala Dinas PMD Lombok Barat Mahnan.
Dia mengungkapkan, pihaknya telah turun langsung ke lokasi bersama Camat Gerung dan Penjabat (Pj) Kepala Desa Kebon Ayu untuk mencari solusi jalan tengah. Langkah ini diambil menyusul tindakan penyegelan yang dilakukan ahli waris di tengah proses koordinasi permintaan ganti rugi kepada pemerintah daerah.
Dari hasil serap aspirasi bersama tiga kepala dusun setempat, muncul usulan untuk memanfaatkan Gedung Showroom Tenun milik daerah sebagai kantor desa sementara. Gedung yang terletak di wilayah desa tersebut dinilai representatif karena memiliki enam ruangan yang memadai.
"Kami sudah mengecek langsung ke lokasi showroom dan berkoordinasi dengan pengelolanya. Rencananya, tiga ruangan di sayap kanan akan kita manfaatkan karena barang-barangnya tidak terlalu banyak.
Pj Kades juga sudah bersurat secara resmi ke Pemda melalui dinas terkait untuk peminjaman gedung tersebut," lanjutnya. Mengenai status lahan yang kini disegel, Mahnan memaparkan adanya tumpang tindih informasi yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Hasil penelusuran sementara di bagian aset kabupaten menunjukkan lahan tersebut tidak terdaftar dalam neraca aset daerah. "Ini yang sedang kami kaji mendalam. Di satu sisi, peta bidang di BPN menyatakan lokasi tersebut adalah fasilitas umum.
Namun, di sisi lain, pihak ahli waris memiliki dasar berupa Pipil Garuda dan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) sebagai basis klaim mereka," jelas Mahnan. Mahnan enggan berspekulasi mengenai peluang pembayaran ganti rugi yang dituntut ahli waris. Ia menekankan bahwa status hukum lahan harus benar-benar klir sebelum pemerintah mengambil langkah finansial.
"Kita tidak boleh mendahului hasil kajian. Yang pasti, saat ini fokus kami adalah memindahkan aktivitas pelayanan ke showroom agar urusan administrasi warga, termasuk persiapan agenda-agenda desa lainnya, tidak terhambat," pungkasnya.
Pj Kepala Desa Kebon Ayu Hulaifi juga sebelumnya memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap akan diberikan. Dia berharap proses transisi ke kantor sementara bisa segera terealisasi, mengingat kantor desa merupakan jantung pelayanan administratif di tingkat paling bawah. "Rencananya kami akan pindah (pelayanan) ke Showroom (Sentra Tenun)," tandasnya.
Editor : Jelo Sangaji