Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ngeyel Buka hingga Jual Minol Tanpa Izin, DPMPTSP Lombok Barat Ancam Batalkan Izin M Mart

Hamdani Wathoni • Rabu, 28 Januari 2026 | 11:05 WIB
DITUTUP: Salah satu gerai M Mart di kawasan wisata Senggigi masih disegel Satpol PP dan DPMPTSP Lombok Barat.
DITUTUP: Salah satu gerai M Mart di kawasan wisata Senggigi masih disegel Satpol PP dan DPMPTSP Lombok Barat.

LombokPost – Ketegasan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam menegakkan aturan perizinan usaha kini tengah diuji.

Menyusul sejumlah ritel modern M Mart yang beroperasi di kawasan pariwisata Batulayar terancam bakal ditertibkan.

Hal ini menyusul temuan bahwa gerai-gerai tersebut nekat beroperasi meski belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

"Mereka tidak boleh buka karena surat keterangan sedang dalam proses pengurusan itu bukan izin. Artinya, mereka tetap belum punya izin resmi," jelas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Barat Heri Ramadhan kepada Lombok Post.

Selama izin belum terbit, dia menegaskan tidak boleh ada kegiatan operasional apapun.

Tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk memulai operasional sebelum seluruh dokumen perizinan terbit.

Meskipun pihak pengelola berdalih bahwa proses perizinan sedang berjalan, hal tersebut tidak bisa menjadi dasar hukum untuk membuka pintu bagi konsumen.

​Heri mengungkapkan, dari hasil pantauan di lapangan, setidaknya ada empat hingga lima gerai M Mart yang sudah beroperasi.

Ironisnya, pelanggaran yang ditemukan tidak hanya sebatas izin operasional toko swalayan. Di beberapa titik, gerai-gerai ini juga ditemukan menjual minuman beralkohol (Minol) tanpa izin khusus.

​Menurut Heri, penjualan Minol memiliki aturan yang jauh lebih ketat. Pelaku usaha wajib memenuhi syarat sebagai penunjang kegiatan pariwisata, seperti yang melekat pada fasilitas hotel, restoran, atau bar. "Swalayan tidak bisa tiba-tiba menjual Minol tanpa izin khusus pariwisata. Ini sudah pelanggaran ganda. Sudah izin operasionalnya belum ada, ditambah lagi menjual Minol secara ilegal," imbuhnya.

​Heri menyatakan bahwa sikap 'ngeyel' para pelaku usaha ini menjadi catatan merah bagi DPMPTSP. Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menolak atau menangguhkan pengajuan izin yang sedang diproses jika pihak swalayan tetap menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan daerah.

​Pemerintah daerah sendiri sebenarnya tidak bermaksud mempersulit investasi. Heri menjelaskan bahwa proses perizinan di Lombok Barat sudah sangat terbuka asalkan seluruh persyaratan administratif dan kaidah ketentuan yang berlaku dipenuhi oleh pemohon.

​"Tidak ada yang sulit sepanjang syaratnya lengkap. Namun, kalau mereka tetap buka di saat izin belum keluar, itu bentuk pembangkangan terhadap aturan," tegasnya.

"Kami akan pertimbangkan untuk tidak mengeluarkan izinnya jika mereka tetap tidak kooperatif," tambahnya dengan nada serius.

​Ke depan, DPMPTSP bersama Satpol PP akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk melakukan langkah penertiban di lapangan. Heri mengimbau kepada seluruh investor agar menghormati regulasi yang ada.

Pantauan Lombok Post, salah satu ritel modern M Mart di kawasan Batulayar tepatnya di Senggigi sudah ditutup dengan ditempeli kertas pemberitahuan.

Dalam keterangan di tersebut tertulis jika gerai tersebut ditutup karena tak punya izin.

Pihak M Mart yang coba beberapa kali dikonfirmasi Lombok Post belum memberikan keterangan resmi. 

Editor : Kimda Farida
#M Mart #Lombok Barat #dpmptsp #tak berizin #Ritel Modern