Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pelaksanaan Pilkades Serentak di 77 Desa Lombok Barat Tunggu Arahan Pemerintah Pusat

Hamdani Wathoni • Senin, 2 Februari 2026 | 08:15 WIB
Mahnan
Mahnan

LombokPost – Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) yang semula diprediksi akan berlangsung untuk puluhan desa kini masih dalam tahap menunggu kepastian regulasi.

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyatakan sikap hati-hati dalam menentukan jadwal pasti menyusul adanya perubahan regulasi di tingkat nasional.

"Ada 77 desa yang habis masa jabatannya 6 Februari 2027. Enam bulan sebelum itu sudah dibentuk panitia," jelas Kepala Dinas PMD Lobar Mahnan kepada Lombok Post.

Dinas PMD saat ini masih menunggu rujukan resmi regulasi yang sudah sah. Karena akan diterbitkan peraturan pelaksananya, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri. Hal ini berkaitan erat dengan disahkannya revisi Undang-Undang Desa oleh DPR RI yang mengubah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun. ​​

Setidaknya terdapat sekitar 77 desa di Lombok Barat yang masa jabatan kepala desanya akan segera berakhir. Namun, selama aturan turunan dari UU Desa terbaru belum diterbitkan, Dinas PMD belum berani mengambil langkah spekulatif untuk memastikan apakah Pilkades akan digelar secepatnya atau mundur ke tahun-tahun berikutnya. ​

Selain agenda Pilkades serentak, mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) juga menjadi perhatian. Sesuai dengan ketentuan UU Desa, Pilkades PAW wajib dilaksanakan melalui Musyawarah Desa apabila terjadi kekosongan jabatan kepala desa dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.

Salah satunya di Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung. Dinas PMD Lobar menyebut rencana PAW dilaksanakan di desa ini menyusul kadesnya meninggal duniandan menyisakan masa jabatan lebih dari satu tahun. "Rencananya akan PAW karena sudah dianggarkan. Kami sudah minta BPD bentuk panitia," paparnya. ​

Dinas PMD berharap masyarakat tetap tenang dan menjaga kondusivitas di desa masing-masing sembari menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat. Kejelasan mengenai jadwal dan teknis pelaksanaan Pilkades nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) setelah ada payung hukum yang lebih tinggi.

Editor : Akbar Sirinawa
#Lombok Barat #kepala desa #Dinas PMD #Pilkades