LombokPost — PT Air Minum (PTAM) Giri Menang (Perseroda) memperkuat komitmennya dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang bersih dan sesuai regulasi.
Hal ini ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Selasa (10/2). Kerja sama ini terkait dengan bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Prosesi penandatanganan MoU dengan Kejati NTB berlangsung di Hotel Santika Mataram. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Lombok Barat Hj Nurul Adha, Staf Ahli Bidang Ekonomi Pemkot Mataram Zarkasyi, serta jajaran petinggi korps Adhyaksa dan direksi PT Air Minum Giri Menang.
Direktur Utama PTAM Giri Menang Sudirman mengungkapkan, kerja sama ini merupakan langkah strategis perusahaan untuk mendapatkan pendampingan hukum. Mengingat, banyak kebijakan krusial yang akan diambil perusahaan dalam waktu dekat yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan regulasi.
"Kami berharap mendapatkan pendampingan dalam mengambil kebijakan agar tidak berbenturan dengan persoalan hukum di kemudian hari," ujar Sudirman.
Ia memaparkan sejumlah tantangan lapangan yang dihadapi perusahaan. Mulai dari tunggakan pelanggan yang membandel, maraknya penyambungan air secara ilegal, hingga rencana penyesuaian tarif. Khusus tarif, Sudirman menjelaskan bahwa akan ada penyesuaian bagi golongan menengah ke atas guna memberikan subsidi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Salah satu indikator penurunan kemiskinan adalah ketersediaan akses air bersih. Kami ingin memastikan layanan ini berkelanjutan dan tetap berada di koridor aturan yang berlaku," tegasnya.
Sebagai perusahaan daerah yang sahamnya dimiliki Pemkab Lobar (68 persen) dan Pemkot Mataram (32 persen), PTAM Giri Menang berada di posisi yang unik. Meski 97 persen sumber mata air berada di Lobar, namun mayoritas pelanggan berada di Kota Mataram. Hal ini menuntut sinergi kebijakan yang sangat hati-hati antara dua daerah tersebut.
Pendampingan dari Kejati NTB maupun Kejari Mataram dinilai semakin dibutuhkan mengingat tahun depan, PT Air Minum Giri Menang mendapatkan bantuan pembangunan SPAM Bendungan Meninting dari pemerintah pusat. SPAM akan dibangun dengan anggaran sekitar Rp 200 miliar lebih untuk menambah cakupan layanan pelanggan sekitar 15 ribu sambungan.
”Yang akan membangun nanti pemerintah pusat. Kami hanya penerima manfaat,” papar Sudirman.
Sementara itu, Kepala Kejati (Kajati) NTB Wahyudi menegaskan, MoU ini adalah pintu masuk bagi Kejaksaan untuk menjalankan fungsi pencegahan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
"Di sana ada pengelolaan keuangan daerah dan negara. Kami punya kewajiban berkontribusi melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan," kata Wahyudi.
Baca Juga: Temui Dewan, Dirut PT AMGM Laporkan Kenaikan Dividen ke Pemkab Lobar Jadi Rp 13 Miliar
Ia menjelaskan, bentuk pendampingan bisa berupa konsultasi hukum, pendampingan kegiatan, hingga pengawalan proyek strategis oleh tim intelijen. Wahyudi memberikan peringatan jika dalam perjalanannya ditemukan pelanggaran yang disengaja.
"Kita ingatkan kalau ada yang ditemukan tidak benar. Agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. Kalau diingatkan tetap tidak mau, ya tindak. Itu ekspektasi kita, agar semua tetap patuh aturan," ucapnya dengan nada tegas.
Selanjutnya, di lokasi berbeda, PTAM Giri Menang juga menuntaskan MoU dengan Kejari Mataram yang digelar di Aula Kantor PTAM Giri Menang, Jalan Pendidikan. Hadir Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburrahman dan Asisten III Setda Lobar Fauzan Husniadi menyaksikan MoU ini.
Kajari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana mengapresiasi langkah mitigasi yang dilakukan perusahaan plat merah tersebut. Dia menilai langkah yang dilakukan pihak PT Air Minum Giri Menang sudah tepat untuk memberikan pelayanan air bersih melalui perusahaan daerah yang akuntabel.
"Pelayanan sumber daya air akan menjadi sangat krusial di masa depan. Pelayanan yang berkelanjutan harus dijaga dari semua aspek, termasuk aspek hukum agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik," ungkap Gde Made Pasek.
Editor : Akbar Sirinawa