Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

PAM Giri Menang Lakukan Penyesuaian Tarif untuk Perluas Jaringan, Pastikan Layanan Prima Selama Ramadan hingga Lebaran

Hamdani Wathoni • Selasa, 17 Februari 2026 | 16:19 WIB
SOSIALISASI: Dirut PAM Giri Menang H Sudirman saat sosialisasi penyesuaian tarif dan persiapanan layanan memasuki Bulan Ramadan hingga Lebaran Idul Fitri, Senin (16/2).
SOSIALISASI: Dirut PAM Giri Menang H Sudirman saat sosialisasi penyesuaian tarif dan persiapanan layanan memasuki Bulan Ramadan hingga Lebaran Idul Fitri, Senin (16/2).

LombokPost – Direktur Utama Perusahaan Air Minum (PAM) Giri Menang H Sudirman menegaskan komitmennya untuk terus memperluas cakupan jaringan bagi masyarakat. Tak hanya itu, pihaknya juga memaparkan kesiapan dalam menjaga stabilitas distribusi air bersih kepada masyarakat selama bulan suci Ramadan hingga libur panjang Idul Fitri mendatang.

​"Alhamdulillah, produksi kami 100 persen sesuai dengan izin. Sampai hari ini tidak ada gangguan, baik dari sisi pompa, transmisi, maupun di instalasi pengolahan air (IPA/WTP)," ujarnya kepada awak media.

​Untuk mengantisipasi lonjakan penggunaan air, PAM Giri Menang juga telah menyiagakan stok bahan kimia dan peralatan teknis sejak sebelum memasuki bulan Ramadan.

​Kemudian untuk penyesuaian tarif, hal ini dilakukan mengacu pada surat Keputusan Bersama Bpati Lombok Barat dan Walikota Mataram No. 415.4/68/UMUM/2026 dan 60.1.16/37/SETDA/I/2026 Tanggal 12 Februari 2026 Tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Perseroda Daerah Air Minum Giri Menang.

Maka penyesuaian tarif air minum ini akan berlaku pada rekening air Triwulan II Tahun 2026 atau pada bulan Maret 2026 yang akan dibayarkan pada bulan April 2026. Dimana penyesuaian tarif hanya berlaku pada Kelompok Pelanggan II (Rumah Tangga) dan Kelompok Pelanggan III (Instansi dan Niaga).

"Rata-rata kenaikan untuk kategori rumah tangga adalah sebesar 8,5 persen. Misal, pelanggan yang biasanya membayar Rp 50.000, kini akan membayar sekitar Rp 54.250," jelas Sudirman.

Penyesuaian Tarif Air Minum dilakukan dengan berlandaskan dasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Kemudian keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 100.3.3.1- 497 Tahun 2025 tentang Besaran Tarif Batas Bawah dan Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota Se-Nusa Tenggara Barat Tahun 2026.

Kebijakan ini bukan semata-mata untuk profit perusahaan, melainkan solusi atas kebutuhan biaya pengembangan infrastruktur.

​"Salah satu indikator kemiskinan ekstrem non-finansial adalah tidak teraksesnya air bersih. Dengan penyesuaian tarif ini, kami bisa mengembangkan jaringan distribusi untuk melayani saudara-saudara kita yang belum terjangkau layanan," jelas Sudirman.

​Lebih lanjut, ia memaparkan dampak sosial-ekonomi dari ketersediaan air bersih. Diantaranya efisiensi waktu. Membantu warga yang sebelumnya harus menghabiskan waktu hingga tiga jam sehari hanya untuk mengambil air secara manual, dengan cakupan jaringa yang lebih luas, persoalan ini bisa diatasi.

​Dari aspek kesehatan juga bisa meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan mendukung perputaran roda ekonomi lokal.

​Sudirman juga berharap penyesuaian ini dapat meningkatkan kontribusi PAM Giri Menang terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, ia juga mendorong adanya timbal balik berupa penyertaan modal yang lebih besar dari pemerintah daerah setelah target PAD tercapai.

​"Harapan kita, setelah kami menyetor PAD yang lebih besar, penyertaan modal dari pemerintah juga meningkat. Ada korelasi kuat di sana untuk bersama-sama menyelesaikan masalah air bersih di daerah kita," pungkasnya. 

Editor : Pujo Nugroho
#Kota Mataram #PT AMGM #Lombok Barat #PT Air Minum Giri Menang #Penyesuaian Tarif