Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Positif Narkoba, Anak Pengurus Ponpes di Lobar Direhabilitasi

Hamdani Wathoni • Senin, 2 Maret 2026 | 13:33 WIB

Ipda Selamet Riadi
Ipda Selamet Riadi

LombokPost – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat (Lobar) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Dua orang pemuda berinisial AZ alias B dan MR diamankan dalam sebuah penggerebekan di Dusun Sandik Atas, Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, Sabtu (14/2) sore.

Penangkapan ini menjadi perhatian menyusul salah satu orang yang diamankan yakni MR merupakan anak pengasuh ponpes di wilayah Lombok Barat.

Isu yang beredar di tengah masyarakat, MR dipulangkan dan tidak ditahan akibat ada intervensi dari keluarga MR yang diketahui orang tuanya tokoh agama pengurus salah satu Ponpes di Lombok Barat.

"Betul, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di salah satu rumah di Dusun Sandik Atas, Desa Sandik, Kecamatan Batulayar yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi dan konsumsi sabu," jelas Kasatnarkoba Polres Lobar melalui KBO Ipda Selamet Riadi kepada Lombok Post, Sabtu (28/2).

Dia mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan Sabtu (14/2) sekitar pukul 16.00 WITA.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas dua orang ini.

​"Berdasarkan informasi yang kami terima dan hasil penyelidikan tim di lapangan, kami langsung melakukan penggerebekan. Di lokasi, kami mengamankan dua orang berinisial AZ dan MR," ujar Ipda Selamet.

​Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh dua saksi umum dari warga setempat, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu pada penguasaan tersangka AZ.

Total berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai 9,381 gram.

​"Barang bukti keseluruhan yang kita amankan dari terduga pelaku AZ adalah seberat 9,381 gram," tegasnya.

​Terkait keberadaan MR yang juga ikut diamankan di lokasi, sempat beredar isu di tengah masyarakat bahwa MR akan dilepaskan karena statusnya sebagai anak dari salah satu pengurus pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Lombok Barat.

Namun, Brigadir Selamet secara tegas menampik tudingan miring tersebut.

​Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada tanggal 16 Februari 2026, MR terbukti tidak terlibat dalam jaringan peredaran maupun transaksi narkotika yang dilakukan oleh AZ.

​"Kami luruskan isu yang beredar. MR tidak kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran ini. Bukan karena dia anak pengurus Ponpes, tetapi memang dari hasil penyidikan dan gelar perkara, dia tidak terbukti terlibat dalam transaksi maupun peredaran yang dilakukan AZ. Tidak ada barang bukti sabu pada penguasaannya," jelas Selamet secara rinci.

​Meski lolos dari jerat pasal pengedar, MR tidak serta merta bebas murni.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa MR positif mengonsumsi metamfetamin. Karena itu, polisi mengambil langkah sesuai aturan hukum bagi penyalahguna narkoba.

​"MR ini murni sebagai pengguna. Berdasarkan hasil cek urine yang positif, kami telah berkoordinasi untuk dilakukan proses rehabilitasi di BNN (Badan Narkotika Nasional) guna penyembuhan dari ketergantungan narkoba," tambahnya.

​Sementara itu, untuk tersangka utama yakni AZ alias B, polisi akan menjeratnya dengan pasal berlapis. AZ terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika dan KUHP yang baru.

​"Untuk tersangka AZ, kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas Brigadir Selamet.

​Saat ini, AZ beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut. 

Editor : Kimda Farida
#pondok pesantren #Lombok Barat #Polres Lobar #Rehabilitasi #Narkoba