Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ombudsman NTB Tindak Tegas Praktik Pungutan Biaya Tambahan Sewa Kasur di Kapal Lintas Lembar-Padangbai

Hamdani Wathoni • Kamis, 30 April 2026 | 11:19 WIB
BENAHI PELAYANAN: Pihak ASDP Lembar memastikan jika pelayanan kasur, ruang penumpang, ruang parkir dan charger station tidak dikenakan biaya. (Toni/Lombok Post)
BENAHI PELAYANAN: Pihak ASDP Lembar memastikan jika pelayanan kasur, ruang penumpang, ruang parkir dan charger station tidak dikenakan biaya. (Toni/Lombok Post)

LombokPost - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB menyoroti adanya praktik pungutan liar (pungli) berupa penyewaan kasur kepada penumpang di atas kapal penyeberangan lintas Lembar—Padangbai.

 Praktik tersebut dinilai mencederai pelayanan publik dan merugikan masyarakat pengguna jasa transportasi laut.

”Berdasarkan hasil penelusuran tim, Senin (27/4), sejumlah penumpang mengeluhkan adanya oknum yang menawarkan fasilitas tempat tidur di atas kapal dengan tarif tidak resmi,” jelas Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTB Ratih Wulandari,

Tarif yang dipungut bahkan mencapai Rp 50 ribu per kasur, tanpa dasar regulasi tarif yang sah dari otoritas pelabuhan maupun operator kapal.

Uang hasil pungutan tersebut diduga langsung masuk ke kantong pribadi oknum, tanpa tercatat sebagai penerimaan resmi. Kondisi ini tentu menambah beban ekonomi masyarakat, khususnya penumpang yang membutuhkan kenyamanan selama perjalanan laut.

Ratih menegaskan bahwa pelayanan publik yang berkualitas harus dijalankan secara transparan dan bebas dari pungutan ilegal.

 ”Pelayanan publik yang berkualitas adalah pelayanan yang transparan. Tidak boleh ada biaya siluman di luar tiket resmi yang sudah dibayar masyarakat. Praktik seperti ini harus dihentikan karena merugikan pengguna jasa dan mencoreng citra pelayanan transportasi publik,” tegasnya.

Sementara itu, Wasatpel Lembar Koda P. Nelson Dalo menyampaikan, pihaknya bersama manajemen ASDP akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan di lapangan. Termasuk menindak tegas oknum yang terlibat.

”Kami berkomitmen untuk membersihkan praktik-praktik ilegal yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap layanan penyeberangan. Penertiban personel serta pengawasan terhadap fasilitas umum di atas kapal akan diperketat agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Nelson.

Menurutnya, fasilitas publik di area pelabuhan dan kapal penyeberangan harus dikelola dengan prinsip akuntabilitas, sehingga masyarakat dapat merasa aman, nyaman, dan terlindungi selama menggunakan jasa penyeberangan.

Ombudsman NTB juga memastikan akan terus memantau proses perbaikan tersebut secara berkala. Selain itu, masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik pungli atau ketidaknyamanan pelayanan.

Baik melalui kanal pengaduan resmi ASDP maupun langsung kepada Ombudsman RI apabila tidak ada tindak lanjut.

Ombudsman NTB menyayangkan pihak operator kapal lalai terjadinya pungli oleh oknum. Langkah tegas ini diharapkan menjadi momentum pembenahan pelayanan penyeberangan lintas Lembar-Padangbai agar semakin profesional, bersih, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (

Editor : Kimda Farida
#Lombok Barat #Ombudsman NTB #NTB #Pelabuhan Lembar #Lembar