LombokPost – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) terus memacu progres pengadaan lahan untuk sejumlah proyek strategis tahun ini.
Dua titik yang menjadi atensi utama adalah akses jalan Baital Atiq dan kawasan Islamic Center di Kecamatan Gerung.
Untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai regulasi, Dinas PUPRPKP menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram sebagai pendamping hukum.
"Sejak proses sosialisasi hingga uji publik yang sudah dilakukan beberapa kali, pihak Kejari Mataram terus hadir mendampingi kami dari awal. Hal ini untuk memastikan setiap tahapan pengadaan lahan benar-benar sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi, Jumat (8/5).
Mengenai detail progres di lapangan, Ratnawi menjelaskan bahwa untuk pengadaan lahan Islamic Center, tahapannya sudah melampaui fase krusial.
Baca Juga: Dewan Tolak Kereta Gantung Rinjani, Ganggu Kesakralan dan Kelestarian Alam Rinjani
Saat ini, Bupati Lombok Barat telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi (Penlok).
"Untuk Islamic Center sudah clear di tingkat Penlok. Sekarang kami sedang berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran peta bidang. Setelah peta bidang selesai, barulah tim appraisal (penilai harga) akan masuk," imbuhnya.
Ia optimis proses untuk Islamic Center bisa rampung dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan bulan-bulan ini penilaian harga sudah keluar, sehingga pembayaran kepada pemilik lahan bisa segera dieksekusi melalui transfer rekening masing-masing," tambahnya.
Berbeda dengan Islamic Center, pengadaan lahan untuk ruas jalan Baitul Atiq saat ini masih memasuki tahap pembentukan tim kaji.
Langkah ini diambil sebagai respons atas adanya dinamika di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang ingin mengetahui kepastian harga terlebih dahulu sebelum menyetujui penetapan lokasi.
Ratnawi meluruskan bahwa secara prinsip, mayoritas dari 87 pemilik lahan di Gerung sebenarnya sangat mendukung rencana pembangunan jalan tersebut.
Kesepakatan ini bahkan telah dituangkan dalam berita acara resmi.
Warga sebenarnya menurutnya sudah setuju dan mendukung pembangunan jalan. Hanya saja, ada sedikit miss komunikasi terkait mekanisme harga.
"Warga ingin tahu harga dulu baru tanda tangan Penlok, sementara secara aturan, SK Penlok harus ada dulu sebagai dasar tim appraisal independen bekerja," jelasnya.
Baca Juga: Siapkan Anggaran Rp 45 M, Dinas PUPRPKP Lobar Sebut Pembebasan Lahan Pelebaran Jalan Sesuai Tahapan
Untuk menjembatani hal tersebut, Pemkab Lombok Barat telah membentuk tim kaji yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda), dengan anggota terdiri dari BPN, Kejari Mataram, Kemenkumham, dan Bappeda.
Tim ini bertugas memberikan pemahaman dan mediasi kepada masyarakat mengenai alur pengadaan tanah yang benar menurut Undang-Undang.
Ratnawi menekankan bahwa penentuan harga bukanlah kewenangan Dinas PU maupun pemerintah daerah, melainkan wewenang penuh tim appraisal independen.
Penilaian harga nantinya tidak hanya melihat luas tanah, tapi juga nilai bangunan, aspek sosial, sejarah, hingga nilai ekonomi lahan tersebut.
Masyarakat dimintanya tidak perlu khawatir. Harga dari appraisal biasanya lebih tinggi dari harga pasar saat ini karena mempertimbangkan banyak instrumen.
Selain itu, ada masa sanggah dan ruang negosiasi jika warga merasa harga yang dipatok tidak sesuai.
"Kami di Dinas PU tidak punya kepentingan lain selain memastikan infrastruktur ini terbangun untuk kepentingan masyarakat banyak," tutupnya.
Editor : Kimda Farida