LombokPost - Prahara rumah tangga yang baru seumur jagung antara I Made Putra Arthawan, warga Desa Penimbung Lombok Barat dan istrinya inisial VN kini berujung di kantor polisi.
Made resmi melapor ke aparat penegak hukum setelah sang istri diduga diambil paksa oleh pihak keluarganya saat keduanya sedang berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan di Mataram.
"Saat itu, saya dan istri sedang berada di parkiran MGM Mataram. Tiba-tiba, saya dipegang oleh beberapa orang, dan istri tiang langsung dimasukkan ke dalam mobil secara paksa," ungkap Made dengan nada kecewa.
Menurut Made, akar persoalan ini diduga kuat karena pihak keluarga istri belum merestui pernikahan mereka. Padahal, menurutnya keduanya telah melangsungkan pernikahan secara adat dan agama pada 31 Maret 2026 di Mataram, tepat sehari sebelum insiden penjemputan paksa tersebut terjadi.
Made menyebut istrinya yang berusia 23 tahun sudah dewasa dan memiliki hak penuh untuk menentukan jalan hidupnya.
"Harapan saya hanya satu, istri saya kembali. Kami sudah sah secara agama," tegasnya.
Laporan pengaduan Made awalnya dilayangkan ke Polda NTB pada 14 April 2026, yang kemudian dilimpahkan ke Polresta Mataram pada 16 April untuk penanganan lebih lanjut.
Baca Juga: Ranperda Strategis Mulai Dibahas DPRD Lombok Tengah
Kanit PPA Satreskrim Polresta Mataram Iptu Eko Ari Prastya, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan intensif. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi.
"Perkara ini sudah masuk tahap penyelidikan. Kami sudah memeriksa enam saksi, termasuk dari pihak perempuan atau istri pelapor," ujar Iptu Eko.
Iptu Eko menjelaskan bahwa fokus penyelidikan saat ini adalah mendalami unsur pasal yang dilaporkan serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah status pernikahan keduanya.
Baca Juga: Ranperda Strategis Mulai Dibahas DPRD Lombok Tengah
Meski pelapor menyatakan sudah menikah secara sah menurut agama, polisi mencatat bahwa kedua belah pihak belum bisa menunjukkan buku nikah resmi dari negara.
"Kami masih mendalami unsur pasalnya, apakah memenuhi atau tidak. Kami juga akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap istri pelapor yang saat ini berada bersama orang tuanya," tambahnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian berencana melakukan koordinasi lintas instansi untuk memediasi dan mencari solusi terbaik atas konflik keluarga ini. Mengingat kedua belah pihak sudah masuk kategori usia dewasa, polisi akan melibatkan pihak kelurahan dan kecamatan.
"Kami akan coba lakukan pendekatan dengan instansi terkait seperti lurah dan kecamatan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik, karena ini menyangkut persoalan rumah tangga dan hak orang dewasa," pungkas Iptu Eko.
Editor : Kimda Farida