LombokPost — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Barat berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 1.003.040 batang rokok tanpa pita cukai disita petugas gabungan saat hendak diselundupkan melalui jalur pelabuhan.
"Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dan laporan yang diterima dari masyarakat," jelas Kasatpol PP Lombok Barat I Ketut Rauh.
Dia mengungkapkan, menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan tim terkait untuk melakukan penghadangan.
"Kami berkoordinasi dan turun bersama tim gabungan dari Bea Cukai, pihak Kepolisian, hingga PM (Polisi Militer). Kami menunggu pergerakan target langsung di pelabuhan," lanjut Rauh.
Saat kendaraan truk yang dicurigai tiba di pelabuhan, petugas langsung melakukan interogasi awal kepada sopir truk. Ketut menceritakan, awalnya sopir sempat mengelak dan meminta petugas untuk memeriksa sendiri isi muatannya, sembari bersikeras bahwa dirinya tidak membawa rokok.
Namun, petugas tidak terkecoh. Setelah dilakukan pembongkaran secara menyeluruh, petugas menemukan siasat licik pelaku.
"Modusnya, di bagian atas muatan itu ditaruh mi instan untuk mengelabui petugas. Setelah mi tersebut dibongkar, barulah di bawahnya ditemukan tumpukan rokok ilegal dengan berbagai macam merek, salah satunya merek Reno dan Hammer," bebernya.
Baca Juga: Satpol PP NTB dan Sumbawa Pererat Kerja Sama Berantas Rokok Ilegal
Berdasarkan hasil penghitungan bersama pihak Bea Cukai, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 1.003.040 batang. Nilai barang tangkapan tersebut diperkirakan mencapai Rp 1.499.000.000.
Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penyelundupan ini mencapai sekitar Rp 978.800.000.
Berdasarkan pengakuan awal, jutaan batang rokok yang berasal dari Sidoarjo, Jawa Timur ini rencananya akan didistribusikan ke wilayah Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.
Seluruh barang bukti kini telah diserahkan dan diamankan di kantor Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut.
Rencananya, pemusnahan barang ilegal ini akan dijadwalkan pada bulan November atau Desember mendatang bersamaan dengan kegiatan penertiban lainnya.
Ketut Rauh menegaskan, penindakan di pelabuhan ini merupakan yang pertama kali dilakukan dan menjadi bagian dari instruksi langsung Bupati Lombok Barat. Kedepannya, pengawasan di jalur masuk akan semakin diperketat.
"Arahan Pak Bupati, Pol PP jangan hanya menyisir pasar grosir atau pedagang eceran saja, tetapi harus memutus mata rantai peredarannya langsung di jalur distribusi. Meski begitu, operasi masif di tingkat toko grosir maupun eceran akan tetap kami jalankan secara beriringan," pungkas Rauh.
Editor : Kimda Farida