LombokPost — Pemerintah Kabupaten Lombok Barat akhirnya bisa bernapas lega. Setelah melalui proses hukum yang panjang, aset lahan eks Lombok City Center (LCC) yang berlokasi di Desa Gerimax, Kecamatan Narmada, kini resmi kembali menjadi milik daerah.
Kepastian ini didapat setelah Kejaksaan Negeri Mataram menyelesaikan proses eksekusi terhadap aset strategis tersebut.
"Sesuai dengan putusan, LCC itu bangunannya memang milik PT Bliss, tetapi tanahnya diserahkan kembali sertifikatnya ke Pemerintah Lombok Barat (PT Tripat selaku perusahaan daerah milik Lombok Barat)," ujar Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.
Bupati LAZ, sapaannya menegaskan, proses penyelesaian eksekusi di kantor Kejaksaan telah rampung dilaksanakan. Berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah, sertifikat atas lahan seluas 8,3 hektar tersebut kini telah diserahkan sepenuhnya dan kembali menjadi hak milik PT Tripat.
Baca Juga: Jaksa Kejar Penyitaan Bangunan LCC Lewat Kasasi
Dengan kembalinya status kepemilikan tanah ini ke tangan pemda, langkah selanjutnya yang akan diambil adalah memanggil pihak PT Bliss selaku pemilik bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut. Pemanggilan ini dinilai penting untuk memperjelas status dan kelanjutan pemanfaatan bangunan ke depan.
"Tanahnya kan sudah kembali ke kita (Lombok Barat), dan bangunan itu berdiri di atas tanah kita. Nanti kita akan panggil PT Bliss untuk duduk bersama mencari jalan terbaik. Kita akan berikan deadline waktu," tegasnya.
Ditanya mengenai rencana pemanfaatan lahan ke depan, LAZ menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap berbagai opsi yang ada. Termasuk di antaranya kemungkinan untuk menjalin kerja sama ulang terkait pemanfaatan gedung eks mal tersebut dengan pihak ketiga, atau mengalihfungsikannya untuk kepentingan daerah yang lebih produktif.
Namun, ia menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah menuntaskan seluruh proses administrasi dan komunikasi dengan PT Bliss terlebih dahulu sebelum melangkah ke rencana besar berikutnya. Semua opsi, menurutnya, masih sangat mungkin untuk digodok.
"Yang jelas, jika dalam tiga bulan ke depan lahan itu mau kita gunakan, silakan mereka pindahkan bangunannya," kelakarnya sembari tersenyum. "Nanti kita lihat, yang penting selesaikan dulu satu per satu masalahnya baru kita rencanakan matang-matang," tutup Bupati.
Baca Juga: PLTMG Sumbawa 2 Resmi Beroperasi, Tambah Pasokan Listrik 30 MW untuk Industri dan Ekonomi NTB
Terpisah, pihak Kejari Mataram melalu Kasi Pidsus I Made Jury Imanu membenarkan pihaknya sudah menyerahkan aset yang disita kepada PT Tripat dan Pemkab Lombok Barat. "Kami melaksanakan putusan pengadilan. Pengembalian barang bukti berupa dua buah sertifikat tanah kepada PT Tripat," jelasnya kepada Lombok Post.
Sementara Kepala BKAD Lombok Barat I Agus Wirawan Satra mengatakan dua sertifikat yang diterima PT Tripat totalnya 8,3 hektare. "Aset tersebut diserahkan ke PT Tripat karena masih tercatat sebagai penyertaan modal," jelasnya.
Editor : Pujo Nugroho