LombokPost – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat bergerak cepat menuntaskan perbaikan infrastruktur jalan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah proyek pengerjaan ruas jalan Lendang Re-Menjot di wilayah Desa Kedaro, Kecamatan Sekotong. Sempat viral di media sosial akibat keterlambatan pengerjaan, kini jalur vital tersebut dipastikan segera mulus.
"Kenaikan BBM tempo hari memang sempat membuat stok aspal kita menjadi terbatas (limit). Namun, alhamdulillah, per hari ini proses pengaspalan sudah mulai berjalan kembali di Lendang Re-Menjot," ujar Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi.
Dia menjelaskan bahwa proyek ini sempat menghadapi sejumlah kendala teknis di lapangan. Selain faktor cuaca buruk yang tidak menentu, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu turut berdampak signifikan pada pasokan material di tingkat penyedia.
Pihaknya menargetkan seluruh proses pengaspalan di ruas jalan tersebut akan rampung sepenuhnya pada akhir pekan ini.
"Kami targetkan hari Minggu (kemarin, Red) pengerjaan aspalnya sudah selesai. Jadi pengerjaan dikebut selama tiga hari, mulai Jumat, Sabtu, hingga Minggu," tambahnya meyakinkan.
Ruas jalan yang diaspal ini memiliki panjang sekitar 1,7 kilometer. Tidak hanya fungsional secara panjang, jalan ini juga memiliki lebar yang sangat memadai, yakni lebih dari 8 meter jika dihitung bersama bahu jalan.
Dengan dimensi tersebut, kendaraan dari dua arah berlawanan dipastikan dapat berpapasan dengan aman dan lancar.
Baca Juga: Jalan Tani Rampung, Ongkos Produksi Turun, TMMD di Lombok Timur Buka Akses Jalan Tani
Untuk menjaga ketahanan infrastruktur, Dinas PUPRPKP juga melengkapi proyek ini dengan sistem drainase yang memadai di sepanjang pinggir tebing. Drainase ini berfungsi sebagai kontrol konstruksi jalan dari limpasan air hujan sekaligus meminimalisir risiko longsoran tanah dari perbukitan di atasnya.
Proyek penataan jalan ini menelan anggaran sekitar Rp 6,5 miliar. Menanggapi keterlambatan yang sempat terjadi, Lalu Ratnawi menegaskan bahwa sanksi denda tetap diberlakukan kepada pihak kontraktor sesuai dengan klausul yang tertuang dalam kontrak kerja.
Kendati demikian, setelah proyek ini rampung, pihak rekanan masih memiliki kewajiban masa pemeliharaan yang telah dikunci dalam perjanjian.
Baca Juga: Bupati Lombok Tengah Janji Segera Perbaiki Jalan Wisata Kuta
"Mudah-mudahan dengan mulusnya jalan ini, aktivitas masyarakat kembali normal. Ini adalah komitmen kami untuk memperlancar akses ekonomi masyarakat Sekotong pada umumnya," pungas Ratnawi.
Editor : Kimda Farida