LombokPost — Teka-teki masa depan aset lahan Lombok City Center (LCC) di Desa Gerimax, Narmada mulai menemui titik terang.
Setelah sertifikat lahan aset daerah tersebut berhasil direbut kembali oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar), langkah strategis kini tengah disiapkan oleh pihak legislatif.
DPRD Lombok Barat menegaskan kesiapannya untuk merombak regulasi demi menyelamatkan aset bernilai tinggi tersebut.
"Ini kan kita akan mengubah pengelolaannya. Saat ini aset itu masuk dalam penyertaan modal (ke PT Tripat). Jadi kalau kita kembalikan untuk dikelola oleh daerah, maka kita harus mengubah perdanya (Peraturan Daerah) terlebih dahulu," tegas Ketua DPRD Lombok Barat Lalu Ivan Indaryadi, Sabtu (23/5).
Ivan mengungkapkan bahwa status pengelolaan lahan LCC saat ini masih terikat dalam bentuk penyertaan modal ke perusahaan daerah.
Agar pemerintah daerah bisa mengelola lahan tersebut secara langsung atau membuka ruang kerja sama baru, maka regulasi yang ada harus diubah terlebih dahulu.
Baca Juga: PT Tripat Pertimbangkan Serahkan Kembali Aset LCC ke Pemkab Lobar
Politisi muda ini menjelaskan, perubahan Perda tersebut menjadi syarat mutlak dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Proses hukum dan administrasi harus dilalui dengan cermat agar pengalihan aset kembali ke pemerintah daerah memiliki payung hukum yang kuat.
Terkait rencana ini, Lalu Ivan mengaku pihaknya sudah membangun komunikasi intensif dengan Bupati Lombok Barat sejak awal bergulirnya proses penyelamatan aset ini.
"Kita harus ubah perdanya, tidak bisa sembarangan asal kita mengambil kembali. Kami sudah ada komunikasi dari awal dengan Beliau (Bupati)," imbuhnya.
Lalu Ivan memandang, kembalinya aset LCC ini harus menjadi momentum evaluasi total.
Karut-marut pengelolaan di masa lalu, termasuk penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) maupun KSO (kerja sama operasional) yang bermasalah, harus dijadikan pelajaran berharga.
Ke depan, dewan meminta agar aset ini dikelola dengan prinsip transparansi dan profesionalisme yang tinggi.
"Harapan kita ke depan, karena aset LCC ini adalah aset yang sangat besar, supaya dikelola dengan cara yang baik dan profesional. Persoalan lalu itu adalah salah satu contoh untuk kita jadikan pelajaran. Jangan sampai hal-hal yang sudah lewat itu terjadi kembali pada kita," cetusnya.
Baca Juga: Kejari Mataram Serahkan Dua Sertifikat, Aset Lahan LCC Resmi Kembali ke PT Tripat
DPRD Lobar sendiri memilih opsi untuk mengamankan aset tersebut ke tangan pemerintah daerah terlebih dahulu, sembari menyaring investor atau perusahaan lain yang benar-benar serius untuk melanjutkan pembangunan di kawasan strategis tersebut.
Mengingat, kawasan LCC ini telah lama menjadi atensi dan perhatian serius dari pihak legislatif.
Lebih lanjut, Sukses kembalinya sertifikat LCC ini disebut Lalu Ivan sebagai buah dari sinergi dan perjuangan kolektif yang solid antara legislatif dan eksekutif, termasuk kerja keras Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk dewan sejak awal.
"Ini adalah kerja sama antara dua lembaga yang sangat kuat dalam memulihkan dan mengembalikan aset daerah Lombok Barat," jelas Ivan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lobar I Agus Wirawan Satra mejelaskan jika aset LCC secara aturan memang bisa dikembalikan ke Pemda Lobar.
Caranya melalui divestasi penyertaan modal melalui perubahan Perda.
"Divestasi itu lawannya investasi atau penarikan penyertaan modal. Ya melalui mekanisme perubahan Perda (pengembalian aset LCC)," paparnya.
Dia memaparkan perda penyertaan modal tanah LCC itu terlalu spesifik. Di dalamnya menyebutkan objek dan nilai tanahnya. Padahal secara bisnis banyak yang nganggur, bahkan jadi beban di neraca PT. Tripat.
"Ini yang lagi kami kaji untuk diusulkan perubahannya ke Bupati dan DPRD," jelas Agus Satra, sapaannya.
Editor : Kimda Farida