Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Usai Bongkar Bangunan di Pantai Pengantap, Pemkab Lobar Perketat Pengawasan Sempadan Pantai

Hamdani Wathoni • Kamis, 4 Juni 2026 | 08:19 WIB
PEMBONGKARAN: Alat berat merobohkan bangunan yang melanggar garis sempadan pantai di kawasan resort Pantai Pengantap, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong.
PEMBONGKARAN: Alat berat merobohkan bangunan yang melanggar garis sempadan pantai di kawasan resort Pantai Pengantap, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong.

LombokPost – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mengeksekusi pembongkaran tiga unit bangunan dan satu talud yang berada di kawasan resort Pantai Pengantap, Dusun Pengantap, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong.

Tindakan tegas tersebut dilakukan karena bangunan dinilai melanggar ketentuan perizinan, khususnya terkait batas sempadan pantai.

Eksekusi pembongkaran dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat dengan menggunakan alat berat.

"Alhamdulillah proses pembongkaran berlangsung lancar dan mendapat dukungan dari pihak pengelola resort," jelas Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi.

Dia mengatakan, pembongkaran merupakan bagian dari penegakan regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) perizinan yang berlaku. Sebelum dilakukan eksekusi, pemerintah daerah telah memberikan kesempatan kepada pihak pengelola untuk melakukan perbaikan.

“Lokasi ini sebelumnya telah menerima tiga kali surat teguran dan melalui beberapa tahapan mediasi. Dari hasil mediasi tersebut, pemerintah daerah bersama pihak pengelola resort mencapai kesepakatan untuk membongkar bangunan yang melanggar ketentuan,” ujarnya.

Baca Juga: Kemantapan Jalan Provinsi 75,5 Persen, Dinas PUPRPKP NTB Sebut Titik Kritis Jadi Fokus Perbaikan

Menurut Ratnawi, langkah tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan seluruh aktivitas pembangunan di kawasan wisata berjalan sesuai aturan tata ruang. Selain itu, bangunan yang berada terlalu dekat dengan garis pantai juga dinilai rentan terdampak abrasi sehingga berpotensi menimbulkan risiko di masa mendatang.

Ia menegaskan pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi investasi yang masuk ke Lombok Barat selama seluruh proses pembangunan mematuhi regulasi yang berlaku.

Sementara itu, perwakilan pengelola resort Jamie McIntyre menyampaikan apresiasinya terhadap proses komunikasi dan koordinasi yang telah dilakukan bersama pemerintah daerah. Ia menilai langkah yang ditempuh menjadi bagian dari upaya mewujudkan pengembangan kawasan wisata yang lebih tertata dan berkelanjutan.

“Kami sangat senang melihat kemajuan yang akan segera dimulai di kawasan destinasi wisata ini. Kawasan ini merupakan salah satu bagian dunia yang sangat indah dan kami berharap dapat menciptakan sesuatu yang menjadi kebanggaan masyarakat Lombok,” katanya.

Baca Juga: Kinnara Bongkar Fakta! Rp 67,2 Miliar Dana Marina Bay City Mengalir, Tapi Tak Satu Vila Berdiri

Jamie menilai Lombok memiliki peluang besar untuk berkembang sebagai destinasi wisata internasional. Keindahan pantai, ombak kelas dunia untuk berselancar, kekayaan budaya, serta keramahan masyarakat menjadi daya tarik utama yang diminati wisatawan mancanegara.

Pihaknya juga menegaskan komitmen manajemen baru untuk bekerja sama dengan pemerintah dan memastikan seluruh pembangunan ke depan sesuai ketentuan. Mereka berharap master plan baru kawasan destinasi wisata tersebut dapat segera memperoleh persetujuan sehingga proses pembangunan dapat dilanjutkan.

“Kami berkomitmen menjalankan pembangunan secara bertanggung jawab dan mematuhi seluruh regulasi pemerintah. Harapannya, investasi yang dilakukan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tandasnya. 

 

Editor : Marthadi
#Lombok Barat #Tertibkan #PUPR #bangunan liar