Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dukung Pertumbuhan UMKM Desa, DPMPTSP Lobar Siap Fasilitasi Perizinan Cilok Ngangak

Hamdani Wathoni • Kamis, 4 Juni 2026 | 12:15 WIB
KAWAL LEGALITAS UMKM DESA: Sahril (kanan) bersama H Sumaidi dan Hj Marisa pengusaha Cilok Ngangak Dusun Kapek, Desa Gunungsari.
KAWAL LEGALITAS UMKM DESA: Sahril (kanan) bersama H Sumaidi dan Hj Marisa pengusaha Cilok Ngangak Dusun Kapek, Desa Gunungsari.

LombokPost — Keberadaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tingkat desa kian menunjukkan potensi besar dalam menggerakkan roda ekonomi kerakyatan.

Salah satu yang tengah naik daun adalah usaha "Cilok Ngangak" yang berlokasi di Dusun Kapek, Desa Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Memulai kiprahnya secara mandiri sebagai industri rumahan, usaha ini kini bertransformasi menjadi jaringan kemitraan yang mampu membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.

"Usaha ini lahir dari inovasi mandiri dan modal yang terbatas," jelas Sahril, kuasa hukum pihak Cilok Ngangak.

Pria yang juga menjabat Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Lobar mengungkapkan, usaha dimulai dari satu rombong di pinggir jalan raya. Pemilik terus belajar secara otodidak dan mendengarkan masukan konsumen untuk menemukan formula kualitas rasa yang tepat.

​Sahri menegaskan ini murni usaha masyarakat desa. Home industry yang tumbuh dari bawah tanpa dukungan pemerintah sejak awal prosesnya.

"Syukur-syukur sekarang bisa berkembang dan membangun kemitraan yang menghidupkan ekonomi rakyat berdasarkan asas kepercayaan," ujar Sahril.

Baca Juga: Perbankan NTB Sebaiknya Pacu Kredit UMKM

​Menanggapi isu-isu negatif yang sempat beredar mengenai kepatuhan pajak dan izin usaha, Sahril menegaskan bahwa pihak Cilok Ngangak memiliki komitmen tinggi untuk menaati regulasi.

Ia meminta agar semua pihak melihat UMKM ini berdasarkan data dan fakta objektif, bukan sekadar opini yang merugikan.

​"Ini bukan perusahaan besar yang nakal, ini UMKM desa. Kami sangat mengapresiasi respons positif dari DPMPTSP yang siap membantu," tambahnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Barat Heri Ramdan menegaskan, pemerintah tidak memiliki rencana untuk menutup usaha tersebut.

Sebaliknya, pihaknya berkomitmen penuh untuk mendorong dan memfasilitasi legalitas Cilok Ngangak agar produknya semakin berkembang dan memiliki daya saing.

​"Kami memang mendorong pelaku usaha yang produknya sudah branding seperti Cilok Ngangak ini untuk melengkapi semua jenis perizinan yang dibutuhkan. Mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), hingga sertifikasi halal dan izin edar dari BPOM," jelas Heri Ramdan.

Baca Juga: OJK NTB: Ekonomi Nasional Stabil, Penguatan UMKM Jadi Fokus Utama di Tahun 2026

​Heri menambahkan, seluruh pengurusan izin kini sudah semakin mudah karena terintegrasi dalam satu tempat melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kantor DPMPTSP Lobar.

Pihaknya menjadwalkan agenda pendampingan langsung bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) pada hari Jumat besok untuk menuntaskan pemenuhan legalitas usaha tersebut.

​"Kita berikan kesempatan dan pendampingan, bukan penutupan. Dalam mengambil kebijakan, kami tentu mempertimbangkan aspek sosiologisnya, seperti nasib tenaga kerja lokal dan upaya pemberdayaan UMKM," pungkasnya. 

Editor : Kimda Farida
#UMKM #Lombok Barat #usaha #dukung #perizinan