LombokPost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengembalikan barang bukti berupa Gedung Lombok City Center (LCC) kepada PT Bank Sinarmas Tbk.
Pengembalian aset tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kaitannya dengan perkara tindak pidana korupsi Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Patut Patuh Patju (PT Tripat) dengan PT BLIS atas nama terpidana Lalu Azril Sopandi.
"Pengembalian ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor 28/PID.TPK/2025/PT MTR tanggal 2 Desember 2025 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr tanggal 14 Oktober 2025 yang telah inkracht," jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mataram I Made Juri Imanu, Kamis (4/6).
Baca Juga: Hukuman Zaini dan Isabel Dikurangi Jadi 5 Tahun Penjara Kasus Kasus Korupsi Pengelolaan Lahan LCC
Made Juri yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum menyerahkan langsung barang bukti kepada perwakilan PT Bank Sinarmas Tbk, Jason Pratama.
Penyerahan tersebut dituangkan dalam berita acara resmi dan disaksikan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Mataram Addawatul Islamiyyah serta perwakilan PT Bank Sinarmas Tbk Liana Devi Torar.
Barang bukti yang dikembalikan berupa Gedung Lombok City Center yang berdiri di atas lahan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 01 seluas 47.921 meter persegi. Aset tersebut berlokasi di Desa Gerimax Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
"Pengembalian gedung tersebut merupakan rangkaian lanjutan dari pelaksanaan eksekusi perkara korupsi KSO antara PT Tripat dan PT BLIS," paparnya.
Sebelumnya, Kejari Mataram juga telah melaksanakan pengembalian aset berupa tanah dan sertifikat HGB kepada PT Patut Patuh Patju sesuai dengan amar putusan pengadilan.
Pengembalian barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap status aset yang terkait dalam perkara korupsi tersebut.
Baca Juga: Pemkab Lobar Tempuh Jalur Divestasi Penyertaan Modal Ambil Alih Aset LCC dari PT Tripat
Dengan selesainya proses eksekusi, status hukum aset menjadi lebih jelas sehingga dapat dimanfaatkan kembali sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Dr. Gde Made Pasek Swardhyana menegasakan kejaksaan berkomitmen menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ini untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak yang berhak, pengembalian barang bukti juga menjadi bagian dari upaya pemulihan aset yang dilakukan negara melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kejaksaan memastikan seluruh tahapan eksekusi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dengan terlaksananya pengembalian aset ini, diharapkan pemanfaatan aset dapat kembali berjalan optimal dan memberikan manfaat sesuai fungsi yang telah ditetapkan," tandasnya.
Editor : Rury Anjas Andita