Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tersandung Kasus Hukum, Marina Bay City Sejak Awal Meragukan, Pemkab Lobar Pantau Investasi Marina Bay di Sekotong

Hamdani Wathoni • Senin, 8 Juni 2026 | 10:35 WIB
DIROBOHKAN: Bangunan yang melanggar tara ruang karena berada di kawasan sempadan pantai Desa Persiapa Pengantap, Sekotong dirobohkan oleh pihak Dinas PUPRPKP Lobar belum lama ini.
DIROBOHKAN: Bangunan yang melanggar tara ruang karena berada di kawasan sempadan pantai Desa Persiapan Pengantap, Sekotong dirobohkan oleh pihak Dinas PUPRPKP Lobar belum lama ini.

LombokPost — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lombok Barat menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap rencana investasi mega proyek Marina Bay di kawasan Sekotong.

Langkah ini diambil guna mengantisipasi adanya spekulan atau investor yang hanya memanfaatkan izin daerah demi keuntungan sepihak tanpa merealisasikan pembangunannya di lapangan.

"Sejak awal kami terima informasi nilai investasi yang direncanakan terbilang sangat fantastis, yakni mencapai sekitar Rp 30 triliun dengan target penguasaan lahan seluas 150 hektare," jelas Kepala DPMPTSP Lombok Barat Heri Ramadan.

Rencana investasi ini kemudian sempat memicu perhatian sekaligus skeptisisme. Mengingat rencana bisnis awal yang dipaparkan hampir mirip dengan nilai investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

"Makanya sempat saya kelakar bahwa ini akan menjadi 'mini KEK' di Lombok Barat," ujar Heri kepada Lombok Post.

Baca Juga: Adrian James Campbell Buka Suara soal Marina Bay City Lombok, Sebut Investor dan Dirinya Sama-Sama Korban

​Menindaklanjuti rencana besar tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sebelumnya telah memfasilitasi pihak investor melalui forum ekspose di hadapan Bupati beserta jajaran kepala dinas terkait. Namun, dari hasil ekspose dan bedah portofolio bisnis, mulai terungkap sejumlah fakta yang belum selaras dengan komitmen awal.

​Heri menyebutkan, penguasaan lahan yang dimiliki pihak Marina Bay saat itu dinilai belum signifikan dan jauh dari target plan awal. "Kalau tidak salah, penguasaan lahan saat itu baru berkisar 2 hektare. Saya belum tahu pasti bagaimana perkembangan terbarunya sekarang," tambahnya.

​Tak hanya persoalan lahan, ketidaksesuaian juga terlihat dari rekam jejak portofolio bisnis perusahaan yang tercatat di sistem Online Single Submission (OSS). Nilai yang terekam di sistem legalitas tersebut diketahui belum menyentuh angka triliunan rupiah seperti yang dipaparkan, melainkan masih berada di angka puluhan miliar rupiah.

​Meskipun ditemukan adanya celah ketidaksesuaian sejak awal, Pemkab Lombok Barat menegaskan tetap bersikap terbuka dan memberikan kesempatan bagi pihak Marina Bay maupun investor lain untuk berinvestasi.

Namun Heri menekankan bahwa investasi yang masuk haruslah investasi yang sehat, konkret, dan mematuhi seluruh koridor regulasi yang berlaku.

​Ia menjelaskan bahwa fungsi utama dari penerbitan perizinan oleh daerah adalah sebagai alat pengendalian dan pengawasan (kontrol), bukan sekadar pemenuhan administratif.

Hal ini krusial agar izin yang telah dikeluarkan tidak disalahgunakan untuk menjaring investor lain di bawah tangan, atau memunculkan praktik makelar (broker) tanah.

​"Kami tetap melakukan pengawasan ketat, salah satunya melalui pemantauan realisasi investasi yang bersangkutan secara berkala," tegasnya.

Jika dalam kurun waktu sekian bulan atau tahun ke depan persentase realisasinya sangat kecil dan tidak sesuai harapan, tentu akan dipertanyakan. "Kami tidak ingin ada dugaan izin ini hanya digunakan untuk 'dijual kembali' atau sekadar menjadi broker," tegas Heri.

Baca Juga: Pemprov NTB Tegaskan Marina Bay Lombok Bukan Investasi Daerah

Belakangan, ia menerima informasi jika proyek Marina Bay City tersebut tersankut kasus hukum. Menyusul sejumlah investor melaporkan dugaan penipuan di Polda Bali terkait proyek ini. "Saya baca di berits kalau sejumlah orang melaporkan persoalan ini (Marina Bay) di Polda Bali," cetusnya.

Sementara Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini meyampaikan pihaknya menggelar 'karpet merah' kepada para investor yang serius. Namun, kemudahan tersebut dibarengi dengan ketegasan dalam penegakan aturan.

"Kami tidak akan segan mengambil tindakan hukum, termasuk penggusuran atau pembongkaran, jika ada aktivitas yang menyalahi regulasi," tegasnya.

​Ketegasan ini dibuktikan dengan adanya instruksi pembongkaran terhadap bangunan yang dilaporkan melanggar batas sempadan pantai. Langkah ini dinilai sebagai bentuk konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang. 

Bupati LAZ, sapaannya juga merespons laporan mengenai salah satu perusahaan asal Bali yang sudah menjual unit secara daring sebelum seluruh proses perizinan rampung. Pihaknya melihat ink sebagai dinamika hukum yang justru berdampak positif bagi transparansi investasi di wilayah tersebut.

​Pemerintah menegaskan bahwa proses perizinan kini sudah berbasis online. Pemerintah daerah tidak akan menghambat proses tersebut selama semua syarat dokumen dipenuhi oleh investor. Namun, jika ditemukan pelanggaran atau kesalahan dalam mekanisme pemasaran, hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan yang bersangkutan.

​Bupati mengimbau para investor yang serius untuk datang dan menunjukkan komitmen mereka secara langsung agar prosesnya dapat dibantu.

"Tapi jika tata ruang di suatu lokasi tidak diperuntukkan bagi bangunan, atau lahan tersebut bermasalah seperti masuk dalam kategori LP2B maka pemda dipastikan akan langsung melakukan pencegahan," tandasnya. 

Editor : Jelo Sangaji
#Marina Bay City Lombok #investasi #Lombok Barat #perizinan #Marina Bay City