LombokPost — Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan angin segar bagi para wajib pajak.
Kebijakan penghapusan denda administratif untuk semua jenis pajak daerah resmi diberlakukan terhitung sejak April sampai akhir Juni ini.
Program relaksasi yang diinisiasi oleh Bupati Lombok Barat ini dijadwalkan berlangsung hingga 30 Juni mendatang.
"Ini kesempatan sebenarnya buat wajib pajak yang memiliki tunggakan denda, karena kita berikan penghapusan denda. Kebijakan dari Pak Bupati ini bertujuan agar orang tergerak untuk membayar hutang pajaknya," ujar Kepala Bapenda Lombok Barat Lalu Agha Farabi.
Program ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang masih memiliki tunggakan denda pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat menstimulus kesadaran warga dalam menyelesaikan kewajiban mereka.
Agha menegaskan, pemutihan ini berlaku untuk denda dari seluruh jenis pajak daerah tanpa terkecuali, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel, restoran, hiburan, hingga reklame.
Baca Juga: Pemprov NTB Dorong PAD Berkelanjutan, Kurangi Ketergantungan Tambang
Ia mencontohkan, jika sebuah hotel memiliki tunggakan pajak pokok sebesar Rp 1 miliar dan denda Rp 200 juta, maka selama periode ini wajib pajak cukup membayar omset pokoknya saja.
Sejak diluncurkan bertepatan dengan HUT Lombok Barat pada 17 April lalu, respons masyarakat menunjukkan tren positif. Peningkatan pembayaran mulai terlihat di beberapa sektor, khususnya pada sektor PBB dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti makanan-minuman dan perhotelan.
Mantan Kepala PBJ tersebut memaparkan bahwa target pendapatan dari sektor pajak daerah tahun ini ditetapkan sebesar Rp 262,6 miliar, dari total keseluruhan target Bapenda yang mencapai Rp 271 miliar.
Ada sekitar 12 objek pajak yang dikelola langsung oleh daerah.
"Target terbesar kita berada di sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 50 miliar, disusul sektor perhotelan sebesar Rp 39,5 miliar, PBB sebesar Rp35 miliar, dan sektor makanan-minuman atau restoran sebesar Rp 34,6 milar," urai Agha.
Target tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun lalu, di mana realisasi penerimaan pajak Bapenda Lobar mampu melampaui target hingga 103 persen.
Baca Juga: Bapenda Lombok Tengah Andalkan Digitalisasi Pajak
Demi mengoptimalkan capaian tahun ini, Bapenda Lobar mengambil langkah tegas dengan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan tindakan penagihan yang lebih intensif.
"Tahun ini kita lebih kencang lagi. Kita gandeng Satpol PP. Ketika surat penagihan sudah dilayangkan dan tidak ada respons atau iktikad baik dari wajib pajak, maka ujungnya bisa dilakukan penyegelan," pungkas Agha.
Editor : Kimda Farida