Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polres Lobar Catat 140 Lakalantas, Didominasi Pengendara Anak Bawah Umur

Hamdani Wathoni • Selasa, 9 Juni 2026 | 10:06 WIB
TEGASKAN ATURAN: Kasatlantas Polres Lombok Barat Iptu Anton Prasetya (kiri) didampingi Kanit Gakkum Ipda Ari Saputra (kanan) saat memberikan keterangan terkait penundaan Operasi Patuh 2026 dan lakalantas. (Toni/Lombok Post)
TEGASKAN ATURAN: Kasatlantas Polres Lombok Barat Iptu Anton Prasetya (kiri) didampingi Kanit Gakkum Ipda Ari Saputra (kanan) saat memberikan keterangan terkait penundaan Operasi Patuh 2026 dan lakalantas. (Toni/Lombok Post)

 

LombokPost — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Barat mencatat angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang cukup memprihatinkan sepanjang tahun 2026 ini.

Hingga pertengahan tahun, jumlah Laporan Polisi (LP) terkait kasus kecelakaan di wilayah hukum Lombok Barat telah menembus angka 140 kasus. 

Fenomena ini menjadi atensi serius pihak kepolisian, terlebih sebagian besar insiden didominasi oleh pengendara di bawah umur dan kecelakaan tunggal.

"Berdasarkan data penanganan kasus, kecelakaan lalu lintas di daerah ini sangat didominasi oleh pengendara usia di bawah umur serta kasus kecelakaan tunggal atau out of control (OC)," jelas Kasatlantas Polres Lombok Barat Iptu Anton Prasetya, Senin (8/6).

Baca Juga: Kasus Lakalantas Meningkat, Operasi Zebra Rinjani 2025 Diperketat di Lombok Barat

​Sejumlah kasus kecelakaan di bawah umur ini sebagian besar terjadi di wilayah Sekotong. Dia juga menyoroti kelalaian fatal pengendara, seperti berkendara malam hari tanpa lampu utama, melawan arus di jalur cepat, hingga nekat masuk ke jalur roda empat seperti yang sering terjadi di jalur Bypass BIL II.

​Lebih lanjut, Kasatlantas menjelaskan mengapa jumlah LP melonjak tahun ini hingga angka 140. Hal ini berkaitan erat dengan proses administrasi klaim jaminan kesehatan para korban. 

Korban kecelakaan tunggal (OC) tidak ditanggung oleh Jasa Raharja, melainkan oleh BPJS Kesehatan. Namun, pihak BPJS memberikan syarat mutlak berupa adanya lembar Laporan Polisi (LP) agar klaim penanganan medis bisa diproses.

Untuk itu, Satlantas Polres Lombok Barat tetap menerbitkan LP secara formalitas demi membantu masyarakat mendapatkan akses pengobatan.

Selain memaparkan kasus lakalantas, Iptu Anton juga memberikan klarifikasi terkait kepastian pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang sempat dipertanyakan masyarakat.

Baca Juga: Gubernur Iqbal Minta Penanganan Cepat Usai Dua Ruangan di SMAN 1 Lingsar Roboh

 Iptu Anton menegaskan operasi tersebut tidak dibatalkan, melainkan mengalami penundaan pelaksanaan berdasarkan instruksi langsung dari Korlantas Mabes Polri.

​"Untuk informasi dari Mabes Polri kemarin, langsung dari Pak Kakorlantas, bahwa Operasi Patuh 2026 bukan dibatalkan ya, tapi ditunda pelaksanaannya hingga waktu yang ditentukan nanti," ujar Iptu Anton Prasetya. 

Awalnya, beredar banner mengenai Operasi Patuh Rinjani dikaksanakan Senin (8/6). Namun jadwal tersebut diundur. Meski jadwal resmi belum dipastikan, ia menjamin operasi keselamatan berkendara tersebut akan tetap dilaksanakan demi menekan angka pelanggaran di jalan raya.

​Sementara itu, menanggapi tingginya angka fatalitas, Kanit Gakkum Satlantas Polres Lombok Barat Ipda Ari Saputra mengantisipasi perluasan angka kecelakaan. Satlantas Polres Lombok Barat telah memetakan target operasi. 

"Sasaran penindakan meliputi pengendara yang bermain ponsel, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman," paparnya.

Pihaknya juga mengatensi pengendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, hingga penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

 

Editor : Jelo Sangaji
#antisipasi #Lakalantas #Polres Lobar #satlantas #lakalantas tunggal